021-22 474-915
0813-1551-3353
24 JAM
SENIN-SABTU

Category: blog

Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Dalam Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.

Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Pasal 1 angka 3 yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Pasal 1 angka 5 yang dimaksud dengan Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk telematika dan elektronika dan bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang diimpor.

Pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk telematika dan elektronika di dalam negeri.

Pasal 1 angka 7 yang dimaksud dengan Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.

Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan Kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.

Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan Pendaftaran adalah kegiatan mendaftarkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi bagi produk telematika dan elektronika pada instansi yang berwenang.

Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Tanda pendaftaran produk telematika dan elektronika yang selanjutnya disebut tanda pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti telah didaftarkannya petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Rekomendasi adalah surat keterangan yang menyatakan tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) atau importir yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, diatur dalam pasal 2 ayat (1) Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika. Dan Pendaftaran tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan, pasal 2 ayat (2).

Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 1 huruf a-f :

  1. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
  2. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
  3. merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
  4. spesifikasi produk;
  5. cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. petunjuk pemeliharaan.

Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 2 huruf a-f :

  1. masa garansi;
  2. biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
  3. pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  4. nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
  5. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
  6. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Download Peraturan : Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini

Pasal 3 ayat (3), pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:

  1. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. ketersediaan suku cadang;
  3. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.

Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1-3 mengatur kewajiban produsen dan importir harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika (pasal 5 ayat 1), dan Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (pasal 5 ayat 2), Pusat pelayanan purna jual (service center)  harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran peraturan Menteri no. 19 tahun 2019.

Ketentuan Pasal 6 Permendag No. 19 Tahun 2009 mengatur mengenai ketentuan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI yaitu : Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah diberlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.

Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf a, Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan. (pasal 9 ayat 1 huruf b).

Ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri. Dan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) mengatur mengenai siapa pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran layanan purna jual. “  Pendaftaran purna jual untuk, produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Syarat Terbaru Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dalam aturan baru ini, Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13.

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 sub-bidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari :
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu :
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

BIDANG KONSTRUKSI

Persyaratan Dokumen :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank
  18. Kop surat perusahaan

Estimasi Waktu Proses Pengurusan :

  • 50 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima oleh Ditjen Migas
  • Biaya – Hubungi Kami

Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).

Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).

Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).

Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).

  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;

Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).

  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan  kegiatan usahanya; dan/atau;
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Demikianlah informasi singkat terkait peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum penyelenggara waralaba yang wajib diketahui oleh pelaku usaha untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan penting untuk menjalankan usaha anda.  Jika mengalami kendala dan kesulitan untuk mengurus izin usaha tersebut, silahkan menghubungi kami, kami memberikan jasa pengurusan berbagai macam izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Legal.co.id – Solusi Mudah legalitas dan perijinan usaha anda. “Izin beres, usaha lancar”