• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Blog

Hak Pelaku Usaha Apabila Izin Usaha Telah Berlaku Efektif

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :

  1. Pengadaan Tanah;
  2. Perubahan Luas Lahan;
  3. Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  4. Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  5. Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  6. Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  7. Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  8. Pelaksanaan Produksi.

Biaya Dalam Pelayanan Sistem OSS

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan :

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  • Cukai; dan/atau
  • Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Mengajukan Pemenuhan Komitmen IMB Melalui OSS

Dalam rangka pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pelaku Usaha melalui Online Single Submission (OSS) mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak OSS menerbitkan IMB.

Pemenuhan Komitmen IMB dilakukan dengan melengkapi:

  • Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
  • Data Pemilik Bangunan Gedung; dan
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG). RTKB tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:
  • Tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB merupakan Bangunan Gedung khusus; termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung (Tim Ahli berdasarkan PP 36/2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002)
  • Profesi ahli Bangunan Gedung dalam hal, IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal. Profesi ahli Bangunan Gedung bersertifikat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
  • Rencana kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan RTBG untuk kegiatan berusaha. Dalam pengoperasian Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Profesi Ahli paling lama 3 hari.