Syarat Terbaru Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dalam aturan baru ini, Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13.

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 sub-bidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari :
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu :
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

BIDANG KONSTRUKSI

Persyaratan Dokumen :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank
  18. Kop surat perusahaan

Estimasi Waktu Proses Pengurusan :

  • 50 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima oleh Ditjen Migas
  • Biaya – Hubungi Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.