Izin Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen yang diurus :

  1. SP Izin Prinsip BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SK Pengesahan Menkumaham (SK Kehakiman)
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Izin Usaha Tetap (IUT)

Persyaratan Dokumen :

  1. Copy Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
  2. Copy NPWP Direktur bila penanggung jawab WNI
  3. Copy Tagihan PBB tempat usaha/kantor tahun berjalan (status sewa atau milik sendiri)
  4. Copy bukti adanya tempat usaha /kantor berupa Surat perjanjian sewa menyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  5. Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri
  6. Profile / Uraian Identitas Perusahaan terdiri dari :
  • Nama Perusahaan (Badan Hukum)
  • Kedudukan dan bidang usaha (alamat lengkap, no. telp kantor)
  • Susunan Komposisi Persentase Saham
  • Susunan Direksi dan Komisaris

Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham melampirkan Copy dokumen :

  • Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
  • List of Share holder direktur.
  • Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA

Apabila pemegang saham badan hukum lokal (perusahaan lokal) melampirkan Copy dokumen :

  • Copy semua dokumen perusahaan (Akte Notaris, SK Kehakiman, Izin Usaha, TDP, NPWP Perusahaan, dan KTP dan NPWP Direksi).

  •     Proses Pengurusan : 30 hari kerja
  •     Jasa Legal : Hubungi Kami
  •     Dokumen sistem antar jemput khusus luar Jabodetabek via TIKI
  •     Softcopy Dokumen kirim via E-mail.

Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.