KONSULTAN PERIZINAN USAHA
Membutuhkan bantuan konsultan legal dan perizinan untuk Perusahaan anda?
Kami menyediakan jasa layanan legal pembuatan dokumen perizinan usaha, dengan tenaga profesional dan konsultan yang sudah berpengalaman di bidang perizinan usaha. Kami siap membantu mengerjakan proses pengurusan perizinan usaha dari berbagai bentuk jenis usaha. Kami kerjakan dengan cepat, sederhana dan mudah. Ayo Legalkan usaha anda sekarang juga.
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menanamkan modalnya disuatu negara, dengan tujuan untuk mendapatkan laba melalui penciptaan suatu produksi atau jasa., dengan bentuk investasi membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Perseoran Terbatas (PT) adalah Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum yang merupakan Persekutuan Modal, yang didirikan berdasarkan suatu Perjanjian yang dituangkan dalam suatu Akta Notaris. Perseroran melakukan kegiatan usaha dengan Modal Dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
CV adalah Suatu bentuk kerjasama dari beberapa orang untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Dalam kerjasama usaha tersebut para pihak menjalankan peran sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Ada pihak yang memimpin perusahaan Sekutu Pimpinan (General Partner) /Direktur dan ada pihak yang menjadi Sekutu Terbatas ( Limited Partner), Sekutu Diam (Silent Partner), Sekutu Rahasia (Secret Partner), Sekutu Senior dan Sekutu Junior (Senior & Junior Partner), Dormant (Sleeping Partner).
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Ada dua jenis koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Sebelum Berusaha, Cari tau dulu jenis izin yang perlu dimiliki
Jika berencana mendirikan maupun membuka usaha/investasi, ada baiknya terlebih dahulu mencari tau, bahkan mempelajari sebanyak mungkin segala informasi yang menyangkut tentang jenis-jenis perizinan yang ada dan berlaku di wilayah Republik Indonesia. Hal ini sangat penting, ibarat kata pepatah “sedia payung sebelum hujan” cari tau dulu sebelum bertindak.
Terkait perizinan, banyak hal yang harus diketahui, selain bagaimana cara memperoleh izin yang diperlukan perusahaan nantinya, sangat penting juga mencari tau apakah kegiatan usaha/investasi yang akan dibangun atau dijalankan tersebut terbuka dan tidak dilarang (tertutup), khususnya bagi usaha / investasi pihak asing, banyak syarat yang harus dipenuhi, oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang cukup, agar nantinya tidak salah melangkah yang akibatnya membawa dampak kerugian secara materi maupun waktu.
Tentunya mencari tau /mempelajari itu semua akan menguras energi dan waktu anda. Atas dasar itulah, kami sangat mengerti sungguh berharganya waktu bagi anda, kami hadir memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Kami dapat dijadikan sebagai mitra Legal Officer untuk perusahaan anda. Kami akan menyelesaikan perizinan usaha anda, sehingga anda dapat lebih pada fokus pada operasional perusahaan tanpa direpotkan oleh hal-hal yang berbau birokrasi perizinan.
Hubungi kami, tim kami siap membantu anda !!
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Lama Proses : 5 hari kerja
Izin Angka Pengenal Importir (API)
API-U/P Baru / Pembaharuan = 8 hari kerja
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Lama Proses : 20 hari kerja
Persekutuan Komanditer (CV)
Lama proses : 18 hari kerja
Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
Lama Proses : 30 hari kerja
Pendirian Koperasi
Lama Proses : 30 hari kerja
SYARAT URUS IZIN USAHA :
- Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah
- Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS
- Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS
- Ini Daftar Produk Telematika dan Elektronika Yang Wajib Dilengkapi Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Yang Terdaftar di Kemendag
- Urus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika
- Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini
- Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini
- Syarat Terbaru Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
- Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019
Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru…
Baca SelanjutnyaUrus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS
Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha…
Baca SelanjutnyaUrus Izin Nomor Induk Berusaha OSS
NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Baca SelanjutnyaIni Daftar Produk Telematika dan Elektronika Yang Wajib Dilengkapi Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Yang Terdaftar di Kemendag
Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus…
Baca SelanjutnyaUrus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika
Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam…
Baca SelanjutnyaMau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan…
Baca Selanjutnya