Izin Usaha Dagang (UD)

Izin pendirian UD (Usaha Dagang) dan Perseorangan Dagang (PD)

Dokumen yang di urus :

  1. Akta Notaris dan SK Legalisir Pengadilan Negeri sesuai domisili (jika diperlukan)
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan Dokumen :

  1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
  3. Foto Copy KK Penanggung Jawab
  4. Foto Copy Sertifikat / AJB (Bila Kantor Milik Sendiri)
  5. Foto Copy Surat Sewa Menyewa (Bila Kantor Menyewa)
  6. Foto Copy Tagihan PBB dan Bukti Pembayaran PBB
  7. Foto copy  IMB (Bila Kantor di Ruko)
  8. Surat Keterangan Domisili dari Gedung (Bila Kantor di Gedung)
  9. Pass photo Penanggung Jawab 3 x 4 = 2 Lembar Berwarna
  10. Keterangan tambahan : Nama UD, bidang usaha (KBLI di SIUP dan TDP), No. telp tempat usaha/toko)

Proses Pengurusan :  14 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Bagikan :

legal.Co.id

View posts by legal.Co.id
Legal.co.id layanan legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.