Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha. Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya Perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Baca juga : Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.

Untuk lebih jelas legal.Co.id akan mencoba menjelaskannya sebagai gambaran umum suatu proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Berikut ini akan dijelaskan tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha hingga mendapatkan Izin usaha melalui OSS, yaitu :

  • TAHAPAN PENDAFTARAN PERIZINAN BERUSAHA DI OSS
  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran Izin Usaha sesuai KBLI bidang usaha yang terdaftar dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. RPTKA
  6. BPJS
  7. Izin Komersil
  8. Izin Operasional
  9. Permohonan intensive berusaha
  10. Pemenuhan Komitemen Berusaha dan Izin-Izin lainnya.
  • PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

OSS menerbitkan NIB 13 (tiga belas) (digit angka acak) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Dalam pemberian NIB oleh OSS, sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana Penanaman Modal. NIB berlaku juga sebagai Pengesahan TDP, API dan Hak akses kepabeanan, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB tersebut dicabut dan tidak berlaku dalam hal:

  • PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Dalam hal akan mempekerjakan TKA, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA dengan mengisi halaman OSS berupa:

  • Alasan penggunaan TKA;
  • Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  • Jangka Waktu;
  • Penunjukan Pendamping; dan
  • Jumlah

Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.