Periksa persyaratan izin usaha anda disini, sesuaikan dengan jenis izin anda perlukan.!
Klik sesuai jenis izin, untuk menampilkan persyaratan secara lengkap.
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Nomor Identitas Kepabeanan atau yang disebut NIK bea cukai adalah adalah satu izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan import.
Lama proses pengurusan : 5 hari kerja.
Angka Pengenal Importir (API)
Ada dua jenis Angka Pengenal Impor (API). untuk keperluan import bahan baku atau industri maka diperlukan API-Produsen (API-P) dan untuk perusahaan yang akan import barang perdagangan diperlukan API-Umum (API-U).
Lama proses pengurusan : 7 hari kerja
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan usaha diseluruh atau sebagian saham perusahaan dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Asing, atau PMA disebut juga investasi asing. Lama proses pengurusan : 30 hari kerja.
Badan Hukum Koperasi
Koperasi merupakan salah Badan hukum yang kedudukannya sama-sama diakui seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), yang membedakan kedua badan hukum ini adalah peserta pemilik modal. Jika PT dengan 2 orang saja sudah cukup, lainnya halnya koperasi membutuhkan minimal 20 orang peserta. karena itu koperasi disebut usaha gotong royong.
Lama proses pengurusan 24 hari kerja.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan Hukum dengan peserta minimal dua orang atau lebih pemilik saham untuk bersama-sama menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris lalu di sahkan oleh Kemenkumham. Lama proses pengurusan : 20 hari kerja
Perseroan Komanditer (CV)
Selain bentuk badan hukum PT, saat ini Badan Usaha CV masih cukup banyak diminati oleh para pengusaha, selain proses pendiriannya lebih mudah, CV juga dianggap lebih praktis dijadikan wadah untuk menjalankan usaha, dengan mengabaikan kekurangan badan usaha CV itu sendiri.
lama proses pengurusan : 16 hari kerja.
Izin Usaha TDUP Restoran
Izin usaha restoran adalah izin kegiatan usaha yang bergerak dibidang restoran, tata boga, rumah makan, cafe atau sejenisnya. Adapun jenis ini disebut dengan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Lama proses pengurusan : 7 hari kerja
Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Masih sama dengan izin restoran, izin Biro Perjalanan Wisata masih satu ruang lingkup Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bagi perusahaan biro perjalanan maka izin ini wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha. Lama proses pengurusan : 12 hari kerja
Izin Usaha Forwader SIUJPT
Perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan barang (freight forwarder) wajib memiliki izin ini. Penerbitan SIUJPT singkatan dari Surat Izin Usaha Pengurusan Transportasi diatur secara khusus oleh peraturan menteri perhubungan no. 49 tahun 2017.
Lama proses pengurusan : 10 hari kerja
Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah jenis badan usaha perseorangan yang modal dan kekayaannya bersifat tunggal dan dimiliki hanya satu orang saja, karena itu resiko dan keuntungan usaha menjadi milik perseorangan tersebut. bentuk badan usaha ini banyak digunakan oleh pengusaha penjual langsung seperti, pedagang di Toko, atau pengusaha UMKM. pendirian badan usaha ini sangat mudah, karena tidak banyak aturan yang secara khusus mengatur badan usaha ini. lama pengurusan : 12 hari kerja.
Izin STP Keagenan Distributor
Untuk kegiatan usaha yang melakukan kegiatan impor dan menjadi agen atau distributor dari surat produk/barang dari luar negeri, maka wajib memiliki izin yang satu ini. Dokumen ini diperlukan agar perusahaan anda terdaftar sebagai distributor di Kementerian Perdagangan RI.
Lama pengurusan izini ini adalah : 5 hari kerja
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Demikian halnya dengan izin usaha forwarder, maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga memiliki izin khusus yang disebut dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Proses pengurusan SIUJK ini, dari awal hingga selesai membutukan persyaratan dokumen yang cukup banyak, dan jenjang prosesnya cukup panjang. Lama proses pengurusan SIUJK sendiri hanya membutuhkan waktu 10-14 hari kerja, namun pengurusan dokumen pendukung lainnya yang cukup lama.