TANDA DAFTAR USAHA RESTORAN/RUMAH MAKAN/CAFE
Dokumen persyaratan yang diperlukan :
- Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
- Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy NPWP/SKT Perusahaan
- Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
- Copy Izin Tetangga tempat Usaha
- Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL – UPL)
- Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
- Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
- Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor
- Copy Sertifikat/AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
- Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
- Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
- Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)
- Copy Sertifikat Laik Sehat dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
- Copy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran
Lama Proses : 7 Hari Kerja
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha