Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.
Sertifikat Standar Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal PT sesuai dengan skala usaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Ruang Lingkup : Persyaratan Perizinan Berusaha : Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlaku efektif tanggal, 05 Juni 2025. Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan
Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk perseroan Penanaman Modal Asing (PMA). Dokumen persyaratan yang diperlukan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10 Tahun 2021) Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. DOWNLOAD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Undang-Undang No. 6 Tahun 2023). DOWNLOAD