Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
Dalam Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.
Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.
Pasal 1 angka 3 yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pasal 1 angka 5 yang dimaksud dengan Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk telematika dan elektronika dan bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang diimpor.
Pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk telematika dan elektronika di dalam negeri.
Pasal 1 angka 7 yang dimaksud dengan Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.
Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan Kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan Pendaftaran adalah kegiatan mendaftarkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi bagi produk telematika dan elektronika pada instansi yang berwenang.
Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Tanda pendaftaran produk telematika dan elektronika yang selanjutnya disebut tanda pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti telah didaftarkannya petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Rekomendasi adalah surat keterangan yang menyatakan tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) atau importir yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, diatur dalam pasal 2 ayat (1) Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika. Dan Pendaftaran tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan, pasal 2 ayat (2).
Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 1 huruf a-f :
- nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
- nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
- merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
- spesifikasi produk;
- cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
- petunjuk pemeliharaan.
Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 2 huruf a-f :
- masa garansi;
- biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
- pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
- nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
- nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
- nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.
Download Peraturan : Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini
Pasal 3 ayat (3), pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
- ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
- ketersediaan suku cadang;
- penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
- penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1-3 mengatur kewajiban produsen dan importir harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika (pasal 5 ayat 1), dan Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (pasal 5 ayat 2), Pusat pelayanan purna jual (service center) harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran peraturan Menteri no. 19 tahun 2019.
Ketentuan Pasal 6 Permendag No. 19 Tahun 2009 mengatur mengenai ketentuan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI yaitu : Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah diberlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.
Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf a, Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan. (pasal 9 ayat 1 huruf b).
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri. Dan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) mengatur mengenai siapa pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran layanan purna jual. “ Pendaftaran purna jual untuk, produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.
Hubungi Kami
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha