Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Dokumen yang diurus :

  1. Tanda Daftar Usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP-BPW)

Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Domisili Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP & SKT Perusahaan
  5. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  6. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  7. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  8. Foto Copy Sertifikat / AJB (Bila Milik Sendiri)
  9. Foto Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
  10. Foto Copy Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
  11. Surat Persetujuan Tetangga (Sebelah Kanan, Kiri, Depan & Belakang Kantor)
  12. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  13. Foto Copy KTP & Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
  14. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)

Proses Pengurusan     :  12 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Bagikan :

legal.Co.id

View posts by legal.Co.id
Legal.co.id layanan legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.