• Hotline 0813-1551-3353

Kategori: Blog

Persyaratan Terbaru Verifikasi SIUPKK

SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. Ini adalah izin resmi dari Kementerian Perhubungan yang wajib dimiliki oleh badan usaha nasional yang menjalankan kegiatan sebagai agen kapal (mengurus kepentingan kapal asing atau nasional selama berlabuh di pelabuhan Indonesia).

  1. Scan Asli Akta Pendirian dan SK Pengesahaan dari Kemenkumham
  2. Scan Asli NIB dan NPWP Perusahaan
  3. Scan Asli Bukti Identitas Penanggung Jawab
  4. Scan Asli Bukti Kepemilikan Tempat Usaha / Sewa Minimal Selama 2 (Dua) Tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  5. Scan Asli Sistem Manajemen Mutu (sertifikat ISO).
  6. Scan Asli Tenaga Ahli Minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Teknik Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut Dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal.
  7. Scan Asli Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya, berupa: STNK, BPKB atas nama Perusahaan, atau tambahkan perjanjian sewa (jika bukan atas nama perusahaan), dokumentasi foto kendaraan sisi depan dan belakang terlihat plat nomor dengan jelas.

Prosedur dan Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS Usaha Risiko Menengah dan Risiko Tinggi

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha sesuai ketentuan pemerintah.

Dokumen ini menjadi syarat utama bagi usaha dengan kategori risiko menengah dan tinggi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Klasifikasi Risiko Usaha dalam OSS

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha dibagi menjadi beberapa tingkat risiko:

  1. Risiko Menengah Rendah : NIB + Sertifikat Standar (self-declare)
  2. Risiko Menengah Tinggi : NIB + Sertifikat Standar terverifikasi
  3. Risiko Tinggi :  NIB + Izin Usaha (persetujuan pemerintah)

Semakin tinggi risiko, semakin ketat proses perizinannya.

Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Syarat Administratif
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Data perusahaan lengkap di OSSKode KBLI sesuai kegiatan usaha
    • NPWP perusahaan
  2. Syarat Teknis
    1. Bergantung pada sektor usaha, antara lain:
      • Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL)
      • Persetujuan bangunan gedung (PBG)Sertifikat laik fungsi (SLF)Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
      • Sertifikasi produk (jika diwajibkan)
  3. Pernyataan Pemenuhan Standar
    1. Pelaku usaha wajib menyatakan:
      • Telah memenuhi standar usaha
      • Siap dilakukan pengawasan
      • Bertanggung jawab atas kebenaran data

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Registrasi dan Pembuatan NIB
  2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS hingga mendapatkan NIB sebagai identitas usaha.
  3. Penentuan Tingkat Risiko
    • Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan KBLI yang dipilih.
  4. Pengisian Komitmen
    • Pelaku usaha mengisi pernyataan pemenuhan standar sesuai sektor usaha.
  5. Penerbitan Sertifikat Standar
    • Untuk Risiko Menengah Rendah:
      • Sertifikat langsung terbit (self-declare)
    • Untuk Risiko Menengah Tinggi:
      • Verifikasi dokumen oleh instansi terkait
      • Inspeksi lapangan (jika diperlukan)Sertifikat dinyatakan berlaku setelah terverifikasi
      • Prosedur Perizinan Usaha Risiko Tinggi
    • Untuk usaha risiko tinggi, langkahnya lebih kompleks:
      • Mendapatkan NIBMengajukan izin usaha di OSSMelengkapi seluruh dokumen teknisMelalui proses evaluasi dan verifikasi
      • Izin diterbitkan setelah disetujui instansi berwenang

Estimasi Waktu Pengurusan

  1. Risiko menengah rendah: Instan
  2. Risiko menengah tinggi: 3–14 hari kerja
  3. Risiko tinggi: 7–30 hari kerja (tergantung sektor & verifikasi)

Risiko Jika Tidak Memenuhi Standar

  • Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis
  • Pembekuan Sertifikat Standar
  • Pencabutan izin usaha
  • Kendala yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum dalam pengurusan OSS:

  1. KBLI tidak sesuai
  2. Dokumen teknis belum lengkap
  3. Gagal verifikasi instansi
  4. Kesalahan input data OSS
  5. Tidak memahami standar sektor usaha

Solusi: Gunakan Jasa Pengurusan OSS Profesional

Mengurus Sertifikat Standar OSS, khususnya untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, seringkali memerlukan pemahaman teknis dan regulasi yang mendalam.

Kami menyediakan layanan:

  • Pengurusan NIB & OSS RBA
  • Penerbitan Sertifikat Standar
  • Pengurusan izin usaha risiko tinggi
  • Konsultasi KBLI & struktur usaha
  • Pendampingan sampai izin terbit

Kenapa Memilih Kami?

  • Proses cepat & terarah
  • Tim berpengalaman di bidang legalitas usaha
  • Update regulasi terbaru OSS RBA
  • Konsultasi GRATIS sebelum mulai
  • Hubungi Kami Sekarang

Ingin usaha Anda segera legal dan siap beroperasi?

  • Konsultasi sekarang untuk pengurusan OSS & Sertifikat Standar.
  • Layanan profesional, cepat, dan terpercaya.

Persyaratan Dasar Dalam Perizinan Berusaha OSS

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Berikut 4 (empat) persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu :

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:

  1. Pemanfaatan Ruang;
  2. Perolehan Tanah;
  3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
  4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

KKPR Terdiri Atas:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL

KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

  1. Persetujuan Lingkungan

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

  1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

  1. Bangunan Gedung

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.