Izin Persekutuan Komanditer (CV)

Dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratan Dokumen :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy Bukti kepemilikan kantor (jika sewa surat pernjanjian sewa menyewa) dan jika milik sendiri (Sertifikat tanah)
  4. Copy tagihan PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan pembayaran PBB
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila kantor berada di Gedung
  6. Pastikan lokasi kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko / zonasi usaha. (tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)
  7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3×4 = 2 lbr berwarna merah
  8. Nama CV yang diinginkan
  9. Kedudukan dan bidang usaha CV
  10. Jumlah Modal yang ingin cantumkan di SIUP (disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan)
  11. Struktur susunan pengurus CV (Direktur & Komisaris)
  12. Syarat lainnya jika diperlukan

  • Proses : 16 hari kerja
  • Dokumen sistem antar jemput atau kirim via email

Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.