Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2018, namun pelaksanaan proses perizinan berusaha secara online ini terus diperbaharui dan disempurnakan dari waktu ke waktu dan bahkan hingga saat ini.

Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri (PMDN) maupun pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.

Seiring waktu penerapan sistem baru ini, pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pelaku usaha kepada legal.Co.id adalah terkait dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha. Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan Apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?

Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)

Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.

Baca juga : Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS

Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.

Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha adalah :

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
  5. Izin Lokasi Perairan
  6.  Suratt Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
  7. Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  8. Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu

Penjelasan :

  • PEMENUHAN KOMITMEN IJIN LOKASI, LINGKUNGAN DAN IMB

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah OSS menerbitkan ijin-ijin dibawah ini dengan Komitmen:

  • IZIN LOKASI;

Izin Lokasi Tanpa Komitmen

Dapat diteribitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi:

Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi. (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010)

  • IZIN LOKASI PERAIRAN;
  • IZIN LINGKUNGAN; 

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh OSS wajib memenuhi Komitmen dengan melengkapi UKL-UPL dan/atau Amdal, dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:

  • Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.

Dalam hal tidak ada perbaikan, Permohonan akan disetujui melalui sistem OSS. Jika terdapat perbaikan Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui OSS paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan, pihak terkait menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS, hal tersebut merupakan pemenuhan Komitmen Izin lingkungan. Dalam hal tidak ditetapkan, dianggap telah disetujui dan komitmen telah di penuhi.

  • IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB);

Dalam rangka pemenuhan Komitmen IMB, Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak OSS menerbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen dilakukan dengan melengkapi:

  • Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
  • Data Pemilik Bangunan Gedung; dan
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG).RTKB tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:

Tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB merupakan Bangunan Gedung khusus; termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung (Tim Ahli berdasarkan PP 36/2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002)

Profesi ahli Bangunan Gedung dalam hal, IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal. Profesi ahli Bangunan Gedung bersertifikat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

Rencana kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan RTBG untuk kegiatan berusaha. Dalam pengoperasian Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Profesi Ahli paling lama 3 hari.

  • BIAYA PERIZINAN BERUSAHA

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  • Cukai; dan/atau
  • Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, Selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS.

  • HAK PELAKU USAHA SETELAH IZIN USAHA BERLAKU EFEKTIF

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan:

  • Pengadaan Tanah;
  • Perubahan Luas Lahan;
  • Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  • Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  • Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  • Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  • Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  • Pelaksanaan Produksi.

 

  • IZIN KOMERSIAL

OSS menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

  • standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  • pendaftaran barang/jasa,
  • sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

 

  • PEMBATALAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan ijin ijin (lokasi, lingkungan dan bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

  • KEBERLAKUAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.