Ini Daftar Produk Telematika dan Elektronika Yang Wajib Dilengkapi Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Yang Terdaftar di Kemendag

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus didaftarkan kepada kementerian perdagangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan lampirkan I yaitu :

NO.                                                        JENIS PRODUK


  1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
  2. Amplifier
  3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier)
  4. Cakram Optik Isi
  5. Cakram Optik Kosong
  6. Dispenser (Water Dispenser)
  7. Faksimili (Facsimile)
  8. Frizer Rumahan (Home Freezer)
  9. Kalkulator
  10. Kamera:
  • Kamera Digital (Digital Camera);
  • Kamera Video (Video Camera).
  1. Kamera Perekam (Camcorder)
  2. Kipas Angin:
  • Kipas Angin Berdiri;
  • Kipas Angin Kotak;
  • Kipas Angin Dinding;
  • Kipas Angin Gantung;
  • Kipas Angin Hisap;
  • Kipas Angin Meja.
  1. Lemari Es (Refrigerator)
  2. Mesin Cuci (Washing Machine)
  3. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
  4. Mikropon (Microphone)
  5. Monitor Komputer
  6. Organ/Keyboard Elektrik
  7. Mesin Pelumat (Blender)
  8. Pemanas Air (Water Heater)
  9. Pemanas Nasi (Magic Jar)
  • Penanak Nasi (Rice Cooker)
  • Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
  1. Mesin Pemanggang (Toaster)
  2. Pencampur (Mixer)
  3. Mesin Pencetak (Printer)
  4. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
  5. Mesin Multi Fungsi
  6. Pengejus (Juicer)
  7. Pengeras Suara:
  • Active Speaker;
  • Ceiling Speaker;
  • Colum Speaker;
  • Horn Speaker;
  • Mobile Speaker;
  • Multimedia Speaker;
  • Passive Box Speaker;
  • Professional Box Speaker;
  • Public Address Speaker.
  1. Pengering (Dryer)
  2. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  3. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
  4. Pesawat Televisi:
  • Pesawat Televisi Warna;
  • Pesawat Televisi LCD;
  • Pesawat Televisi Plasma;
  • Pesawat Televisi Proyeksi;
  • Televisi Mobil.
  1. Piano Elektrik;
  • Piano Tegak Elektrik;
  • Piano Besar Elektrik.
  1. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
  2. Radio Cassette/Mini Compo
  3. Tape Mobil
  4. Set Top Box
  5. Setrika Listrik
  6. Telepon Nirkabel
  7. Telepon Selular (Cellular Telephone)
  8. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood)
  9. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
  10. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  11. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
  12. Kompor Gas

Baca juga: Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

 


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.