Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dalam aturan baru ini, Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13. Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27...
Selengkapnya