• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Blog

Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA Berbasis Resiko

Sistem OSS RBA berbasis resiko menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 13 (tiga belas) digit angka acak setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Dalam pemberian NIB dalam sistem OSS RBA berbasis resiko , sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap pelaku usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal. NIB berlaku juga sebagai pengesahan TDP, API dan NIK Bea Cukai, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahapan pendaftaran Nomor Induk Berusaha di sistem OSS RBA Berbasis Resiko hingga perusahaan mendapatkan Izin usaha melalui sistem OSS RBA berbasis resiko sebagai berikut :

Tahap Pertama

  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email yang masih aktif dan dapat diakses.
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran KBLI bidang usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Jika perusahaan mempekerjakan tenag kerja asing maka mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  6. Mengajukan permohonan BPJS Ketenagkerjaan atas nama Badan Usaha.
  7. Mengajukan permohonan Izin Komersil
  8. Mengajukan permohonan Izin Operasional
  9. Menjauakan permohonan intensive berusaha (apabila perusahaan masuk kategori penerima intensive)
  10. Pemenuhan komitemen berusaha dan Izin-Izin lainnya.

Tahap Kedua

Perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan

Tahap Ketiga

Dalam hal akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka pelaku usaha mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan mengisi halaman OSS berupa:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  3. Jangka Waktu;
  4. Penunjukan Pendamping; dan
  5. Jumlah TKA.

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha.

Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengubah proses penerbitan izin usaha bagi badan usaha. Peraturarn ini berlaku efektif tanggal, 21 Juni 2018.

Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri atau PMDN) maupun pelaku usaha dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.

Seiring waktu penerapan sistem baru ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha ini, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?

Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)

Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 24/2018, Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.

Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.

Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha meliputi :

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
  5. Izin Lokasi Perairan
  6. Surat Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
  7. Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  8. Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu