Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS berbasis resiko wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
- KTP & NPWP pemilik/pengurus
- Alamat email perusahaan yang masih aktif dan dapat diakses
- Nomor HP yang masih berlaku aktif
- Nama lengkap usaha
- Alamat lengkap usaha
- Bidang usaha sesuai KBLI tahun 2020
- Legalitas pendukung (jika usaha sudah berbadan hukum) berupa : Akta Notaris pendirian badan hukum, SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum, NPWP Badan Usaha).