• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Tag: nib oss

Perizinan Berusaha OSS Berdasarkan Tingkat Risiko

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sertilikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan atau komersial kegiatan usaha. Standar usaha harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi Berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB; dan Izin. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelumn melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

Sebelum memperoleh lzin Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Verifikasi Sertifikat Standar dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Verifikasi sertifkat standar dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha.

Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.