Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Pendaftaran Merek Dagang wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
- Nama/brand yang ingin didaftarkan
- contoh logo/desain yang akan didaftarkan (jika ada)
- KTP pemilik usaha
- NPWP pemohon (jika ada)
- Surat kuasa (jika pendaftaran melalui jasa/kuasa)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Informasi kategori produk/jasa (kelas merek)