• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Tag: oss berbasis resiko

Daftar Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) diklasifikan menjadi 4 (empat) bidang sebagai berikut :

  1. Bidang Usaha Prioritas
  2. Bidang Usaha yang dialokasikan dan kemitraan dengan Koperasi dan UMKM.
  3. Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu.
  4. Bidang Usaha Tertutup.

Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

  1. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
  2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

Daftar KBLI Bidang Usaha Tertutup :

  1. Industri minuman keras mengandung alcohol KBLI 11010.
  2. Industri minuman mengandung alkohol: Anggur KBLI 11020.
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03159.
  4. Industri pembuatan senjata kimia KBLI 20119.
  5. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon KBLI 20119
  6. Budi daya dan industri narkotika golongan KBLI 01287
  7. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03158.
  8. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03152.
  9. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03154.
  10. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03155.
  11. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03156
  12. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam KBLI 03117
  13. Industri minuman mengandung malt KBLI 11031
  14. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino KBLI 92000
  15. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03151

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  7. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  8. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  9. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang.

Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.

Pentingnya Mengurus PB-UMKU Untuk Kelancaran Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor. (sumber: oss.go.id).

Perlu diketahui tidak semua KBLI usaha dipersyaratkan memiliki PB-UMKU. Berikut adalah contoh sektor kegiatan usaha yang wajib memiliki PB-UMKU bagi kegiatan usaha saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial :

  1. PB UMKU Izin usaha pertambangan untuk penjualan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. PB UMKU Izin edar alat kesehatan impor Sektor Kesehatan.
  3. PB UMKU Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja Sektor Ketenagakerjaan.
  4. PB UMKU Izin Pelaksanaan Reklamasi Sektor Kelautan dan Perikanan.
  5. PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Sektor Komunikasi dan Informatika.
  6. PB UMKU Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  7. PB UMKU Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol SK (IT-MB) Sektor Perdagangan.
  8. PB UMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi Sektor Perhubungan.
  9. PB UMKU Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Sektor Perindustrian.
  10. PB UMKU Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. PB UMKU Izin Edar Obat sektor Obat dan Makanan.
  12. PB UMKU Pendaftaran pakan (dalam negeri) sektor Pertanian.

Pada umumnya pengurusan PB-UMKU dilakukan setelah aktivitas usaha memiliki sertifikat standar sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Nomor KBLI usaha dan tingkat resiko aktivitas usaha.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan PB UMKU sesuai dengan sektor usaha kalian