• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Persyaratan Pendirian CV

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) wajib memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Nama CV yang diinginkan
  2. KTP & NPWP para sekutu (aktif)
  3. KK pemilik/pengurus
  4. Alamat usaha / Tempat usaha (sesuai zonasi yang berlaku)
  5. Struktur pembagian peran (sekutu aktif & pasif)
  6. Modal awal & bidang usaha (sesuai KBLI tahun 2020)
  7. No. telepon / email aktif para pengurus CV

Persyaratan Pendirian PT

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT wajib melengkapi persyatan sebagai berikut :

  1. Nama PT (minimal 3 kata, belum terdaftar)
  2. Fotokopi KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) salah satu pendiri
  4. Alamat domisili usaha (boleh rumah/kantor, tergantung zonasi)
  5. Struktur permodalan & pembagian saham
  6. Jenis bidang usaha (KBLI) sesuai KBLI 2020
  7. Kontak aktif (email dan nomor HP)
  8. Jika menggunakan virtual office, pastikan ada perjanjian sewa & legalitasnya

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha.

Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.