• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Penulis: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Persyaratan Teknis Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (Service Center) produk telematika dan elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika yaitu :

  1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
  2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
  3. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain :
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
    • Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
    • Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
    • Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
    • Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.

Pembatalan dan Keberlakuan Izin Komersial Dalam Sistem OSS

Sistem Online Sistem Submission (OSS) menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi :

  1. Standar, Sertifikat, dan/atau Lisensi; dan/atau Pendaftaran barang/jasa, sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Pembatalan Izin Usaha dan Izin Komersial

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan izin usaha seperti : Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

Keberlakuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.

Hak Pelaku Usaha Apabila Izin Usaha Telah Berlaku Efektif

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :

  1. Pengadaan Tanah;
  2. Perubahan Luas Lahan;
  3. Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  4. Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  5. Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  6. Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  7. Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  8. Pelaksanaan Produksi.