• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Penulis: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Pentingnya Mengurus PB-UMKU Untuk Kelancaran Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor. (sumber: oss.go.id).

Perlu diketahui tidak semua KBLI usaha dipersyaratkan memiliki PB-UMKU. Berikut adalah contoh sektor kegiatan usaha yang wajib memiliki PB-UMKU bagi kegiatan usaha saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial :

  1. PB UMKU Izin usaha pertambangan untuk penjualan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. PB UMKU Izin edar alat kesehatan impor Sektor Kesehatan.
  3. PB UMKU Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja Sektor Ketenagakerjaan.
  4. PB UMKU Izin Pelaksanaan Reklamasi Sektor Kelautan dan Perikanan.
  5. PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Sektor Komunikasi dan Informatika.
  6. PB UMKU Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  7. PB UMKU Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol SK (IT-MB) Sektor Perdagangan.
  8. PB UMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi Sektor Perhubungan.
  9. PB UMKU Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Sektor Perindustrian.
  10. PB UMKU Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. PB UMKU Izin Edar Obat sektor Obat dan Makanan.
  12. PB UMKU Pendaftaran pakan (dalam negeri) sektor Pertanian.

Pada umumnya pengurusan PB-UMKU dilakukan setelah aktivitas usaha memiliki sertifikat standar sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Nomor KBLI usaha dan tingkat resiko aktivitas usaha.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan PB UMKU sesuai dengan sektor usaha kalian

Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlaku efektif tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko. Tingkat Risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  • Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  • Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  • Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  • Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  • Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  • Pengidentifikasian skala usaha;
  • Penilaian tingkat bahaya; dan
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  • Jenis kegiatan usaha;
  • Kriteria kegiatan usaha;
  • Lokasi kegiatan usaha;
  • Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  • Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  • kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi PMA

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk perseroan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Fotocopy akta pendirian dan semua akta perubahan (jika ada).
  2. Fotocopy SK Pengesahan badan hukum Menteri Hukum dan semua perubahannya (jika ada).
  3. NPWP Badan Hukum
  4. KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Fotocopy Ijasah/Sertifikat tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi.
  6. Fotocopy KTP dan NPWP pribadi tenaga kerja ahli.
  7. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko.
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  10. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  12. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  13. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).
  14. Dokumentasi foto kantor dan kendaraan tampak dari berbagai sisi.