• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Tag: izin jasa pengurusan transportasi

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  7. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  8. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  9. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang.

Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi PMA

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk perseroan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Fotocopy akta pendirian dan semua akta perubahan (jika ada).
  2. Fotocopy SK Pengesahan badan hukum Menteri Hukum dan semua perubahannya (jika ada).
  3. NPWP Badan Hukum
  4. KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Fotocopy Ijasah/Sertifikat tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi.
  6. Fotocopy KTP dan NPWP pribadi tenaga kerja ahli.
  7. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko.
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  10. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  12. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  13. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).
  14. Dokumentasi foto kantor dan kendaraan tampak dari berbagai sisi.