• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Tag: pb umku oss

Persyaratan Dasar Dalam Perizinan Berusaha OSS

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Berikut 4 (empat) persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu :

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:

  1. Pemanfaatan Ruang;
  2. Perolehan Tanah;
  3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
  4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

KKPR Terdiri Atas:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL

KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

  1. Persetujuan Lingkungan

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

  1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

  1. Bangunan Gedung

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.

Pentingnya Mengurus PB-UMKU Untuk Kelancaran Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor. (sumber: oss.go.id).

Perlu diketahui tidak semua KBLI usaha dipersyaratkan memiliki PB-UMKU. Berikut adalah contoh sektor kegiatan usaha yang wajib memiliki PB-UMKU bagi kegiatan usaha saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial :

  1. PB UMKU Izin usaha pertambangan untuk penjualan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. PB UMKU Izin edar alat kesehatan impor Sektor Kesehatan.
  3. PB UMKU Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja Sektor Ketenagakerjaan.
  4. PB UMKU Izin Pelaksanaan Reklamasi Sektor Kelautan dan Perikanan.
  5. PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Sektor Komunikasi dan Informatika.
  6. PB UMKU Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  7. PB UMKU Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol SK (IT-MB) Sektor Perdagangan.
  8. PB UMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi Sektor Perhubungan.
  9. PB UMKU Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Sektor Perindustrian.
  10. PB UMKU Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. PB UMKU Izin Edar Obat sektor Obat dan Makanan.
  12. PB UMKU Pendaftaran pakan (dalam negeri) sektor Pertanian.

Pada umumnya pengurusan PB-UMKU dilakukan setelah aktivitas usaha memiliki sertifikat standar sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Nomor KBLI usaha dan tingkat resiko aktivitas usaha.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan PB UMKU sesuai dengan sektor usaha kalian