• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Penulis: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Daftar Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) diklasifikan menjadi 4 (empat) bidang sebagai berikut :

  1. Bidang Usaha Prioritas
  2. Bidang Usaha yang dialokasikan dan kemitraan dengan Koperasi dan UMKM.
  3. Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu.
  4. Bidang Usaha Tertutup.

Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

  1. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
  2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

Daftar KBLI Bidang Usaha Tertutup :

  1. Industri minuman keras mengandung alcohol KBLI 11010.
  2. Industri minuman mengandung alkohol: Anggur KBLI 11020.
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03159.
  4. Industri pembuatan senjata kimia KBLI 20119.
  5. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon KBLI 20119
  6. Budi daya dan industri narkotika golongan KBLI 01287
  7. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03158.
  8. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03152.
  9. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03154.
  10. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03155.
  11. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03156
  12. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam KBLI 03117
  13. Industri minuman mengandung malt KBLI 11031
  14. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino KBLI 92000
  15. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03151

Syarat Terbaru Modal PT Sesuai Dengan Skala Usaha

Modal PT sesuai dengan skala usaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, modal dasar PT tidak lagi ditentukan minimum secara nasional, tetapi ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun dalam praktik usaha, skala PT biasanya menyesuaikan kategori usaha (UMKM atau non-UMKM).

  1. Skala Usaha Mikro
    1. Modal usaha maksimal: Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
    2. Contoh struktur modal PT:
      • Modal dasar: Rp 100 juta
      • Modal ditempatkan: Rp 25 juta
      • Modal disetor: Rp 25 juta (25% dari modal dasar)
  2. Skala Usaha Kecil
    1. Modal usaha: Rp1 miliar – Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 1 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 250 juta
      • Modal disetor: Rp250 juta
  3. Skala Usaha Menengah
    1. Modal usaha: Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 5 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 1,25 miliar
      • Modal disetor: Rp 1,25 miliar
  4. Skala Usaha Besar
    1. Modal usaha: diatas Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 10 miliar atau lebih
      • Modal ditempatkan: minimal 25%
      • Modal disetor: minimal 25%

Ketentuan Penting :

  1. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
  2. Bukti setoran bisa berupa transfer ke rekening perusahaan atau pernyataan setoran modal.
  3. Besaran modal sering disesuaikan dengan persyaratan OSS dan bidang usaha (KBLI).

Praktik umum pendirian PT :

  1. PT skala kecil: modal dasar Rp 50 juta – Rp 500 juta
  2. PT skala menengah: Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  3. PTskala besar: diatas Rp 5 miliar.

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  7. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  8. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  9. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang.

Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.