• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Persyaratan Dokumen Urus SIUJPT PMDN

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum  : Rp. 300.000.000,-

Persyarayan dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
  2. Fotocopy SK Kehakiman Pendirian
  3. Fotocopy NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
  4. Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab
  5. Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha dan atau Surat Perjanjian Sewa tempat usaha sedikit berlaku 2 tahun (jika sewa).
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
  7. Fotocopy KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan operasional angkutan barang minimal 1 unit berupa STNK Dan BPKB dan atau tambahkan bukti perjanjian sewa kendaraan (jika sewa).
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dengan KBLI 52291 (KBLI tunggal).

Legalitas STP Keagenan Distributor

Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bangunan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis resiko
  7. Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  9. Brosur Produk/Katalog

Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa :

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata

Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika ada perubahan)
  2. Foto Copy SK Pengesahan Badan Hukum AHU dari Kemenkumham RI dan SK Perubahan (jika ada perubahan
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung Jawab
  5. Bukti penguasaan tempat usaha :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa.
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
  6. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  7. Foto Copy KTP dan Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
  8. Dokumentasi foto tempat usaha dari berbagai sisi.