Urus Izin STP Keagenan Distributor

Izin yang diurus :

  1. STP Keagenan/Distributor

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. FC. Akta Pendirian & SK Kehakiman Pendirian Perusahaan
  2. FC. Akta Perubahan & SK Kehakiman Perubahan (Bila Ada)
  3. FC. Domisili Perusahaan
  4. FC. NPWP/SKT Perusahaan
  5. FC. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. FC. Tanda Daftar Perdagangan (TDP)
  7. FC. KTP & NPWP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  8. FC. Angka Pengenal Importir (API-U)
  9. Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
  10. Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  11. Brosur Produk/Katalog

Lama Pengurusan : 7 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha