Dokumen yang diurus :
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Freight Forwarder
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum : Rp. 300.000.000,-
Persyaratan Dokumen lainnya :
- FC. Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
- FC. SK Kehakiman Pendirian
- FC. Domisili Perusahaan Bidang Usaha “Jasa Pengurusan Transportasi”
- FC. NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
- FC. KTP & NPWP Penanggung Jawab
- FC. Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Menyewa)
- FC. KTP Pemilik Bangunan Kantor
- FC. Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri
- FC. Tagihan PPB & Bukti Lunas Tahun berjalan
- FC. Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
- FC. KTP Tenaga Ahli
- Rekening Koran dengan Saldo Akhir Min. Rp. 500.000.000,- (Asli)
- Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan
- Daftar Inventaris Perusahaan
- Kop Surat Perusahaan (10 Lembar)
- Stempel Perusahaan
- Copy bukti kepemilikan Armada angkutan minimal satu unit (STNK / BPKB)
Lama Pengurusan : 10 hari kerja
Hubungi Kami
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha