021-22 474-915
0813-1551-3353
24 JAM
SENIN-SABTU

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

legal.co.id

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha. Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya Perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Baca juga : Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.

Untuk lebih jelas legal.Co.id akan mencoba menjelaskannya sebagai gambaran umum suatu proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Berikut ini akan dijelaskan tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha hingga mendapatkan Izin usaha melalui OSS, yaitu :

  • TAHAPAN PENDAFTARAN PERIZINAN BERUSAHA DI OSS
  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran Izin Usaha sesuai KBLI bidang usaha yang terdaftar dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. RPTKA
  6. BPJS
  7. Izin Komersil
  8. Izin Operasional
  9. Permohonan intensive berusaha
  10. Pemenuhan Komitemen Berusaha dan Izin-Izin lainnya.
  • PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

OSS menerbitkan NIB 13 (tiga belas) (digit angka acak) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Dalam pemberian NIB oleh OSS, sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana Penanaman Modal. NIB berlaku juga sebagai Pengesahan TDP, API dan Hak akses kepabeanan, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB tersebut dicabut dan tidak berlaku dalam hal:

  • PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Dalam hal akan mempekerjakan TKA, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA dengan mengisi halaman OSS berupa:

  • Alasan penggunaan TKA;
  • Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  • Jangka Waktu;
  • Penunjukan Pendamping; dan
  • Jumlah TKA.

Hubungi Kami :

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha lainnya.

Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2018, namun pelaksanaan proses perizinan berusaha secara online ini terus diperbaharui dan disempurnakan dari waktu ke waktu dan bahkan hingga saat ini.

Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri (PMDN) maupun pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.

Seiring waktu penerapan sistem baru ini, pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pelaku usaha kepada legal.Co.id adalah terkait dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha. Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan Apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?

Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)

Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.

Baca juga : Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS

Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.

Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha adalah :

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
  5. Izin Lokasi Perairan
  6.  Suratt Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
  7. Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  8. Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu

Penjelasan :

  • PEMENUHAN KOMITMEN IJIN LOKASI, LINGKUNGAN DAN IMB

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah OSS menerbitkan ijin-ijin dibawah ini dengan Komitmen:

  • IZIN LOKASI;

Izin Lokasi Tanpa Komitmen

Dapat diteribitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi:

Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi. (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010)

  • IZIN LOKASI PERAIRAN;
  • IZIN LINGKUNGAN; 

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh OSS wajib memenuhi Komitmen dengan melengkapi UKL-UPL dan/atau Amdal, dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:

  • Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.

Dalam hal tidak ada perbaikan, Permohonan akan disetujui melalui sistem OSS. Jika terdapat perbaikan Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui OSS paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan, pihak terkait menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS, hal tersebut merupakan pemenuhan Komitmen Izin lingkungan. Dalam hal tidak ditetapkan, dianggap telah disetujui dan komitmen telah di penuhi.

  • IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB);

Dalam rangka pemenuhan Komitmen IMB, Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak OSS menerbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen dilakukan dengan melengkapi:

  • Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
  • Data Pemilik Bangunan Gedung; dan
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG).RTKB tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:

Tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB merupakan Bangunan Gedung khusus; termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung (Tim Ahli berdasarkan PP 36/2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002)

Profesi ahli Bangunan Gedung dalam hal, IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal. Profesi ahli Bangunan Gedung bersertifikat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

Rencana kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan RTBG untuk kegiatan berusaha. Dalam pengoperasian Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Profesi Ahli paling lama 3 hari.

  • BIAYA PERIZINAN BERUSAHA

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  • Cukai; dan/atau
  • Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, Selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS.

  • HAK PELAKU USAHA SETELAH IZIN USAHA BERLAKU EFEKTIF

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan:

  • Pengadaan Tanah;
  • Perubahan Luas Lahan;
  • Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  • Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  • Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  • Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  • Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  • Pelaksanaan Produksi.

 

  • IZIN KOMERSIAL

OSS menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

  • standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  • pendaftaran barang/jasa,
  • sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

 

  • PEMBATALAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan ijin ijin (lokasi, lingkungan dan bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

  • KEBERLAKUAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS

NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Baca juga : Urus Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN SEBAGAI SYARAT UNTUK MENGURUS NIB

  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dan NPWP Badan Hukum Perusahaan.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha