Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Undang-Undang No. 6 Tahun 2023). DOWNLOAD
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan pengganti atas : PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah
Beberapa defenisi yang berkaitan dengan penanaman modal asing sesuai Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui
Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem
Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan
Prosedur mengurus Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW melalui layanan sistem Online Single Submassion (OSS) sebagai berikut : Ketentuan Penerbitan STPW : Keberlakuan STPW : Ketentuan bagi Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan
Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk
Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (Service Center) produk telematika dan elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan
Sistem Online Sistem Submission (OSS) menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi : Pembatalan Izin Usaha dan Izin Komersial OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan