• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengubah proses penerbitan izin usaha bagi badan usaha. Peraturarn ini berlaku efektif tanggal, 21 Juni 2018.

Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri atau PMDN) maupun pelaku usaha dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.

Seiring waktu penerapan sistem baru ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha ini, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?

Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)

Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 24/2018, Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.

Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.

Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha meliputi :

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
  5. Izin Lokasi Perairan
  6. Surat Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
  7. Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  8. Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu

Prosedur Mengurus Nomor Induk Berusaha Dalam Sistem OSS

NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) apabila perusahaan akan melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan atau NIK jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui sistem Online Single Submission (OSS ) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :

  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dan NPWP Badan Hukum Perusahaan.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perum, Perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Daftar Produk Telematika dan Elektronika Wajib Miliki Kartu Garansi Purna Jual

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus didaftarkan kepada kementerian perdagangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran I yaitu :

NO.                                                        JENIS PRODUK


  1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
  2. Amplifier
  3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier)
  4. Cakram Optik Isi
  5. Cakram Optik Kosong
  6. Dispenser (Water Dispenser)
  7. Faksimili (Facsimile)
  8. Frizer Rumahan (Home Freezer)
  9. Kalkulator
  10. Kamera:
  • Kamera Digital (Digital Camera);
  • Kamera Video (Video Camera).
  1. Kamera Perekam (Camcorder)
  2. Kipas Angin:
  • Kipas Angin Berdiri;
  • Kipas Angin Kotak;
  • Kipas Angin Dinding;
  • Kipas Angin Gantung;
  • Kipas Angin Hisap;
  • Kipas Angin Meja.
  1. Lemari Es (Refrigerator)
  2. Mesin Cuci (Washing Machine)
  3. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
  4. Mikropon (Microphone)
  5. Monitor Komputer
  6. Organ/Keyboard Elektrik
  7. Mesin Pelumat (Blender)
  8. Pemanas Air (Water Heater)
  9. Pemanas Nasi (Magic Jar)
  • Penanak Nasi (Rice Cooker)
  • Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
  1. Mesin Pemanggang (Toaster)
  2. Pencampur (Mixer)
  3. Mesin Pencetak (Printer)
  4. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
  5. Mesin Multi Fungsi
  6. Pengejus (Juicer)
  7. Pengeras Suara:
  • Active Speaker;
  • Ceiling Speaker;
  • Colum Speaker;
  • Horn Speaker;
  • Mobile Speaker;
  • Multimedia Speaker;
  • Passive Box Speaker;
  • Professional Box Speaker;
  • Public Address Speaker.
  1. Pengering (Dryer)
  2. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  3. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
  4. Pesawat Televisi:
  • Pesawat Televisi Warna;
  • Pesawat Televisi LCD;
  • Pesawat Televisi Plasma;
  • Pesawat Televisi Proyeksi;
  • Televisi Mobil.
  1. Piano Elektrik;
  • Piano Tegak Elektrik;
  • Piano Besar Elektrik.
  1. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
  2. Radio Cassette/Mini Compo
  3. Tape Mobil
  4. Set Top Box
  5. Setrika Listrik
  6. Telepon Nirkabel
  7. Telepon Selular (Cellular Telephone)
  8. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood)
  9. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
  10. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  11. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
  12. Kompor Gas