• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Prosedur Mengurus Nomor Induk Berusaha Dalam Sistem OSS

NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) apabila perusahaan akan melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan atau NIK jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui sistem Online Single Submission (OSS ) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :

  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dan NPWP Badan Hukum Perusahaan.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perum, Perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Daftar Produk Telematika dan Elektronika Wajib Miliki Kartu Garansi Purna Jual

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus didaftarkan kepada kementerian perdagangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran I yaitu :

NO.                                                        JENIS PRODUK


  1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
  2. Amplifier
  3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier)
  4. Cakram Optik Isi
  5. Cakram Optik Kosong
  6. Dispenser (Water Dispenser)
  7. Faksimili (Facsimile)
  8. Frizer Rumahan (Home Freezer)
  9. Kalkulator
  10. Kamera:
  • Kamera Digital (Digital Camera);
  • Kamera Video (Video Camera).
  1. Kamera Perekam (Camcorder)
  2. Kipas Angin:
  • Kipas Angin Berdiri;
  • Kipas Angin Kotak;
  • Kipas Angin Dinding;
  • Kipas Angin Gantung;
  • Kipas Angin Hisap;
  • Kipas Angin Meja.
  1. Lemari Es (Refrigerator)
  2. Mesin Cuci (Washing Machine)
  3. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
  4. Mikropon (Microphone)
  5. Monitor Komputer
  6. Organ/Keyboard Elektrik
  7. Mesin Pelumat (Blender)
  8. Pemanas Air (Water Heater)
  9. Pemanas Nasi (Magic Jar)
  • Penanak Nasi (Rice Cooker)
  • Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
  1. Mesin Pemanggang (Toaster)
  2. Pencampur (Mixer)
  3. Mesin Pencetak (Printer)
  4. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
  5. Mesin Multi Fungsi
  6. Pengejus (Juicer)
  7. Pengeras Suara:
  • Active Speaker;
  • Ceiling Speaker;
  • Colum Speaker;
  • Horn Speaker;
  • Mobile Speaker;
  • Multimedia Speaker;
  • Passive Box Speaker;
  • Professional Box Speaker;
  • Public Address Speaker.
  1. Pengering (Dryer)
  2. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  3. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
  4. Pesawat Televisi:
  • Pesawat Televisi Warna;
  • Pesawat Televisi LCD;
  • Pesawat Televisi Plasma;
  • Pesawat Televisi Proyeksi;
  • Televisi Mobil.
  1. Piano Elektrik;
  • Piano Tegak Elektrik;
  • Piano Besar Elektrik.
  1. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
  2. Radio Cassette/Mini Compo
  3. Tape Mobil
  4. Set Top Box
  5. Setrika Listrik
  6. Telepon Nirkabel
  7. Telepon Selular (Cellular Telephone)
  8. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood)
  9. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
  10. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  11. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
  12. Kompor Gas

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai  berikut :

Syarat pendaftaran untuk produsen sebagai berikut :

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
  5. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  6. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  8. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Syarat pendaftaran untuk Importir sesuai sebagai berikut :

  1. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) OSS.
  2. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  4. Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  6. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  7. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  9. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Ketentuan Pasal 12 ayat (3),  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.