• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA Berbasis Resiko

Sistem OSS RBA berbasis resiko menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 13 (tiga belas) digit angka acak setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Dalam pemberian NIB dalam sistem OSS RBA berbasis resiko , sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap pelaku usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal. NIB berlaku juga sebagai pengesahan TDP, API dan NIK Bea Cukai, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahapan pendaftaran Nomor Induk Berusaha di sistem OSS RBA Berbasis Resiko hingga perusahaan mendapatkan Izin usaha melalui sistem OSS RBA berbasis resiko sebagai berikut :

Tahap Pertama

  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email yang masih aktif dan dapat diakses.
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran KBLI bidang usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Jika perusahaan mempekerjakan tenag kerja asing maka mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  6. Mengajukan permohonan BPJS Ketenagkerjaan atas nama Badan Usaha.
  7. Mengajukan permohonan Izin Komersil
  8. Mengajukan permohonan Izin Operasional
  9. Menjauakan permohonan intensive berusaha (apabila perusahaan masuk kategori penerima intensive)
  10. Pemenuhan komitemen berusaha dan Izin-Izin lainnya.

Tahap Kedua

Perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan

Tahap Ketiga

Dalam hal akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka pelaku usaha mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan mengisi halaman OSS berupa:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  3. Jangka Waktu;
  4. Penunjukan Pendamping; dan
  5. Jumlah TKA.

Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Pendaftaran Merek Dagang wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Nama/brand yang ingin didaftarkan
  2. contoh logo/desain yang akan didaftarkan (jika ada)
  3. KTP pemilik usaha
  4. NPWP pemohon (jika ada)
  5. Surat kuasa (jika pendaftaran melalui jasa/kuasa)
  6. Surat pernyataan kepemilikan merek
  7. Informasi kategori produk/jasa (kelas merek)

Persyaratan Pembuatan NIB OSS RBA

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA berbasis resiko wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

  1. KTP & NPWP pemilik/pengurus
  2. Alamat email perusahaan yang masih aktif dan dapat diakses
  3. Nomor HP yang masih berlaku aktif
  4. Nama lengkap usaha
  5. Alamat lengkap usaha
  6. Bidang usaha sesuai KBLI tahun 2020
  7. Legalitas pendukung (jika usaha sudah berbadan hukum)