• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Penulis: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Perka BKPM No. 5 Tahun 2025

Perka BKPM No. 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Prosedur Mengurus Izin Waralaba Melalui Sistem OSS

Prosedur mengurus Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW melalui layanan sistem Online Single Submassion (OSS) sebagai berikut :

  1. Lengkapi dokumen legalitas perusahaan terdiri dari :
    • Akta notaris pendirian dan semua perubahan (jika ada)
    • SK Pengesahan Badan Hukum dari AHU.
    • NPWP Perusahaan
    • No. HP dan emai yang masih berlaku aktif dan dapat dapat diakses.
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran akun oss atas nama perusahaan.
  3. Setelah mendapatkan hak akses lanjutkan pendaftaran NIB atas nama perusahaan.
  4. Terakhir ajukan permohonan STPW.

Ketentuan Penerbitan STPW :

  • Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS.
  • Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
  • Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas:
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  • Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas:
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

Keberlakuan STPW :

  • STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila :
    • Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan  kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  • STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    • Perjanjian Waralaba berakhir;
    • Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Ketentuan bagi Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba:

  • Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu :
    • Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Persyaratan SKUP Migas Jasa Konstruksi

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia.

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) migas bidang usaha konstruksi sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank