Legalitas STP Keagenan Distributor
Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
- Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
- Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
- Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
- Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
- Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
- Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bangunan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis resiko
- Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
- Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
- Brosur Produk/Katalog