Legalitas Usaha Restoran
Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :
- Restoran
- Rumah Makan
- Cafe
Dokumen persyaratan yang diperlukan :
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
- Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
- Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
- Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
- Foto copy Sertifikat Laik Sehat
- Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
- Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
- Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko
- Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
- Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium
- Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
- Sertifikat pengelola Restoran.