• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Bulan: April 2026

Prosedur dan Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS Usaha Risiko Menengah dan Risiko Tinggi

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha sesuai ketentuan pemerintah.

Dokumen ini menjadi syarat utama bagi usaha dengan kategori risiko menengah dan tinggi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Klasifikasi Risiko Usaha dalam OSS

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha dibagi menjadi beberapa tingkat risiko:

  1. Risiko Menengah Rendah : NIB + Sertifikat Standar (self-declare)
  2. Risiko Menengah Tinggi : NIB + Sertifikat Standar terverifikasi
  3. Risiko Tinggi :  NIB + Izin Usaha (persetujuan pemerintah)

Semakin tinggi risiko, semakin ketat proses perizinannya.

Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Syarat Administratif
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Data perusahaan lengkap di OSSKode KBLI sesuai kegiatan usaha
    • NPWP perusahaan
  2. Syarat Teknis
    1. Bergantung pada sektor usaha, antara lain:
      • Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL)
      • Persetujuan bangunan gedung (PBG)Sertifikat laik fungsi (SLF)Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
      • Sertifikasi produk (jika diwajibkan)
  3. Pernyataan Pemenuhan Standar
    1. Pelaku usaha wajib menyatakan:
      • Telah memenuhi standar usaha
      • Siap dilakukan pengawasan
      • Bertanggung jawab atas kebenaran data

Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar OSS

  1. Registrasi dan Pembuatan NIB
  2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS hingga mendapatkan NIB sebagai identitas usaha.
  3. Penentuan Tingkat Risiko
    • Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan KBLI yang dipilih.
  4. Pengisian Komitmen
    • Pelaku usaha mengisi pernyataan pemenuhan standar sesuai sektor usaha.
  5. Penerbitan Sertifikat Standar
    • Untuk Risiko Menengah Rendah:
      • Sertifikat langsung terbit (self-declare)
    • Untuk Risiko Menengah Tinggi:
      • Verifikasi dokumen oleh instansi terkait
      • Inspeksi lapangan (jika diperlukan)Sertifikat dinyatakan berlaku setelah terverifikasi
      • Prosedur Perizinan Usaha Risiko Tinggi
    • Untuk usaha risiko tinggi, langkahnya lebih kompleks:
      • Mendapatkan NIBMengajukan izin usaha di OSSMelengkapi seluruh dokumen teknisMelalui proses evaluasi dan verifikasi
      • Izin diterbitkan setelah disetujui instansi berwenang

Estimasi Waktu Pengurusan

  1. Risiko menengah rendah: Instan
  2. Risiko menengah tinggi: 3–14 hari kerja
  3. Risiko tinggi: 7–30 hari kerja (tergantung sektor & verifikasi)

Risiko Jika Tidak Memenuhi Standar

  • Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis
  • Pembekuan Sertifikat Standar
  • Pencabutan izin usaha
  • Kendala yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum dalam pengurusan OSS:

  1. KBLI tidak sesuai
  2. Dokumen teknis belum lengkap
  3. Gagal verifikasi instansi
  4. Kesalahan input data OSS
  5. Tidak memahami standar sektor usaha

Solusi: Gunakan Jasa Pengurusan OSS Profesional

Mengurus Sertifikat Standar OSS, khususnya untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, seringkali memerlukan pemahaman teknis dan regulasi yang mendalam.

Kami menyediakan layanan:

  • Pengurusan NIB & OSS RBA
  • Penerbitan Sertifikat Standar
  • Pengurusan izin usaha risiko tinggi
  • Konsultasi KBLI & struktur usaha
  • Pendampingan sampai izin terbit

Kenapa Memilih Kami?

  • Proses cepat & terarah
  • Tim berpengalaman di bidang legalitas usaha
  • Update regulasi terbaru OSS RBA
  • Konsultasi GRATIS sebelum mulai
  • Hubungi Kami Sekarang

Ingin usaha Anda segera legal dan siap beroperasi?

  • Konsultasi sekarang untuk pengurusan OSS & Sertifikat Standar.
  • Layanan profesional, cepat, dan terpercaya.

Persyaratan Dasar Dalam Perizinan Berusaha OSS

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Berikut 4 (empat) persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu :

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:

  1. Pemanfaatan Ruang;
  2. Perolehan Tanah;
  3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
  4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

KKPR Terdiri Atas:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL

KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

  1. Persetujuan Lingkungan

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

  1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

  1. Bangunan Gedung

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.

Perizinan Berusaha OSS Berdasarkan Tingkat Risiko

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sertilikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan atau komersial kegiatan usaha. Standar usaha harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi Berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB; dan Izin. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelumn melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

Sebelum memperoleh lzin Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Verifikasi Sertifikat Standar dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Verifikasi sertifkat standar dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.