• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Blog

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Beberapa defenisi yang berkaitan dengan penanaman modal asing sesuai Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang  Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagai berikut :

  1. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
  2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  3. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
  4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
  5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
  6. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh PMA dalam melaksanakan kegiatan usaha meliputi :

  1. Pendaftaran Investasi PMA
  2. Akta pendirian PT PMA di Notaris.
  3. SK AHU Badan Hukum
  4. NPWP perusahaan di kantor pajak
  5. Izin Usaha/Sertifikat Standar dari OSS
  6. PB-UMKU OSS (jika diperlukan)
  7. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  8. Izin Lingkungan (jika diperlukan)

Tahapan yang harus dilakukan dalam Pendirian Perseroan Terbatas PMA, sebagai berikut :

Tahap Persiapan

  1. Pastikan bidang usaha tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI) atau mendapatkan izin khusus bila masuk sektor terbatas untuk Perseroan Terbatas PMA.
  2. Agar lebih mudah ke tahapan berikutnya pilih kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI yang berlaku saat ini yaitu KBLI Tahun 2020. Karena terdapat beberapa kegiatan usaha yang ketentuannya diatur secara khusus, misalnya Kegiatan usaha dengan KBLI tunggal (single purpose)
  3. Pastikan nilai minimum investasi yang berlaku untuk Perseroan Terbatas PMA, telah sesuai dengan nilai investasi yang direncanakan.
  4. Perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha untuk Perseroan Terbatas PMA dapat 100 % dimiliki oleh modal asing.
  5. Pemilihan kedudukan usaha sangat penting untuk diperhatikan, karena meskipun sistem pelayanan sudah menggunakan OSS tetapi Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk penerbitan beberapa izin tertentu dan biasanya setiap daerah memiliki peraturan tersendiri dalam penerbitan izin tertentu.

Tahap Persiapan Dokumen dan data informasi

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data informasi sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan (PT PMA) dan bidang usaha sesuai KBLI tahun 2020
  2. Data pemegang saham asing dan local
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor pemegang saham asing
  4. Alamat kantor pusat dan domisili usaha
  5. Modal disetor dan modal dasar perusahaan
  6. Struktur organisasi dan susunan direksi & komisaris

Tahap Pendaftaran Investasi :

  1. Daftarkan perusahaan PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Pilih jenis investasi “Penanaman Modal Asing”
  3. Isi data lengkap perusahaan sesuai persyaratan
  4. Upload dokumen pendukung seperti KTP, paspor, NPWP, dan dokumen lain sesuai permintaan sistem.
  5. Apabila semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka sistem OSS akan melakukan verifikasi dan sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai sebagai identitas perusahaan dan tanda daftar perusahaan
  6. NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabeanan (jika diperlukan).

Tahap Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional

  1. Setelah mendapatkan NIB, langkahs selanjutnya adalah mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai kegiatan usaha PMA.
  2. Permohonan izin usaha juga diajukan melalui sistem OSS secara online.
  3. Jika jenis usaha memerlukan izin khusus (misalnya, sektor tertentu seperti telekomunikasi, keuangan, pertambangan), pastikan mengurus izin khusus tersebut.

Kewajiban Pelaku Usaha Pasca Pendaftaran PMA sebagai berikut :

  1. Pelaku Usaha PMA wajib melakukan pelaporan realisasi investasi kepada BKPM secara periodic
  2. Pelaku Usaha PMA mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait tenaga kerja, perpajakan, dan perizinan usaha lainnya.
  3. Melakukan pembaharuan izin usaha dan perizinan lain apabila ada perubahan data atau perubahan kegiatan usaha.

Penting, Ini Aturan Baru Nilai Investasi dan Permodalan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:

  1. Mikro;
  2. Mecil;
  3. Menengah; atau
  4. Besar.

Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan kegiatan usaha skala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sebagai berikut :

Skala Mikro

  1. Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

    Skala Kecil

    1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

    Skala Menengah

    1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Skala Besar

    Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Ketentuan kriteria modal usaha yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

    1. Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
    2. Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
    3. Pertanian;
    4. Perkebunan;
    5. Peternakan; dan/atau
    6. Perikanan budidaya

    Catat, Aturan Terbaru Nilai Investasi dan Permodalan Penanaman Modal Asing (PMA)

    Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

    Badan usaha dikategorikan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan minimum nilai investasi bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk semua kegiatan yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, kecuali ditentukan lain oleh peraturan per undang-undangan.

    Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha :

    1. Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan,penjualan, dan/atau penyewaan;
    2. Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
    3. Pertanian;
    4. Perkebunan;
    5. Peternakan; dan
    6. Perikanan budidaya,

    maka nilai investasi termasuk tanah dan bangunan.

    Ketentuan nilai investasi dikecualikan untuk kegiatan usaha sebagai berikut :

    1. Perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luartanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
    2. Jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luartanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi kabupaten/kota.
    3. Jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau
    4. Industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

    Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan sebagai berikut :

    1. Berupa properti dalam bentuk bangunan Gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
    2. Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

    Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.

    Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal.

    Bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan. Ketentuan minimum permodalan bagi PMA merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri ini efektif berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2025. Dan dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka peraturan BKPM yang mengatur ketentuan investasi terdiri dari :

    1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
    2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272); dan
    3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Dinyatakan TIDAK BERLAKU.