• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Blog

Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlaku efektif tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko. Tingkat Risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  • Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  • Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  • Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  • Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  • Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  • Pengidentifikasian skala usaha;
  • Penilaian tingkat bahaya; dan
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  • Jenis kegiatan usaha;
  • Kriteria kegiatan usaha;
  • Lokasi kegiatan usaha;
  • Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  • Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  • kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Beberapa defenisi yang berkaitan dengan penanaman modal asing sesuai Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang  Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagai berikut :

  1. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
  2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  3. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
  4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
  5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
  6. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh PMA dalam melaksanakan kegiatan usaha meliputi :

  1. Pendaftaran Investasi PMA
  2. Akta pendirian PT PMA di Notaris.
  3. SK AHU Badan Hukum
  4. NPWP perusahaan di kantor pajak
  5. Izin Usaha/Sertifikat Standar dari OSS
  6. PB-UMKU OSS (jika diperlukan)
  7. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  8. Izin Lingkungan (jika diperlukan)

Tahapan yang harus dilakukan dalam Pendirian Perseroan Terbatas PMA, sebagai berikut :

Tahap Persiapan

  1. Pastikan bidang usaha tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI) atau mendapatkan izin khusus bila masuk sektor terbatas untuk Perseroan Terbatas PMA.
  2. Agar lebih mudah ke tahapan berikutnya pilih kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI yang berlaku saat ini yaitu KBLI Tahun 2020. Karena terdapat beberapa kegiatan usaha yang ketentuannya diatur secara khusus, misalnya Kegiatan usaha dengan KBLI tunggal (single purpose)
  3. Pastikan nilai minimum investasi yang berlaku untuk Perseroan Terbatas PMA, telah sesuai dengan nilai investasi yang direncanakan.
  4. Perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha untuk Perseroan Terbatas PMA dapat 100 % dimiliki oleh modal asing.
  5. Pemilihan kedudukan usaha sangat penting untuk diperhatikan, karena meskipun sistem pelayanan sudah menggunakan OSS tetapi Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk penerbitan beberapa izin tertentu dan biasanya setiap daerah memiliki peraturan tersendiri dalam penerbitan izin tertentu.

Tahap Persiapan Dokumen dan data informasi

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data informasi sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan (PT PMA) dan bidang usaha sesuai KBLI tahun 2020
  2. Data pemegang saham asing dan local
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor pemegang saham asing
  4. Alamat kantor pusat dan domisili usaha
  5. Modal disetor dan modal dasar perusahaan
  6. Struktur organisasi dan susunan direksi & komisaris

Tahap Pendaftaran Investasi :

  1. Daftarkan perusahaan PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Pilih jenis investasi “Penanaman Modal Asing”
  3. Isi data lengkap perusahaan sesuai persyaratan
  4. Upload dokumen pendukung seperti KTP, paspor, NPWP, dan dokumen lain sesuai permintaan sistem.
  5. Apabila semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka sistem OSS akan melakukan verifikasi dan sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai sebagai identitas perusahaan dan tanda daftar perusahaan
  6. NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabeanan (jika diperlukan).

Tahap Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional

  1. Setelah mendapatkan NIB, langkahs selanjutnya adalah mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai kegiatan usaha PMA.
  2. Permohonan izin usaha juga diajukan melalui sistem OSS secara online.
  3. Jika jenis usaha memerlukan izin khusus (misalnya, sektor tertentu seperti telekomunikasi, keuangan, pertambangan), pastikan mengurus izin khusus tersebut.

Kewajiban Pelaku Usaha Pasca Pendaftaran PMA sebagai berikut :

  1. Pelaku Usaha PMA wajib melakukan pelaporan realisasi investasi kepada BKPM secara periodic
  2. Pelaku Usaha PMA mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait tenaga kerja, perpajakan, dan perizinan usaha lainnya.
  3. Melakukan pembaharuan izin usaha dan perizinan lain apabila ada perubahan data atau perubahan kegiatan usaha.

Penting, Ini Aturan Baru Nilai Investasi dan Permodalan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:

  1. Mikro;
  2. Mecil;
  3. Menengah; atau
  4. Besar.

Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan kegiatan usaha skala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sebagai berikut :

Skala Mikro

  1. Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

    Skala Kecil

    1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

    Skala Menengah

    1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Skala Besar

    Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Ketentuan kriteria modal usaha yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

    1. Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
    2. Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
    3. Pertanian;
    4. Perkebunan;
    5. Peternakan; dan/atau
    6. Perikanan budidaya