• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Pendirian Usaha Dagang (UD)

Legalitas Pendirian Usaha Dagang (UD)

Dokumen Legalitas Usaha Dagang (UD):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Risiko
  2. Izin kegiatan usaha sesuai risiko usaha berdasarkan ketentuan KBLI tahun 202
  3. PB-UMKU untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan
  4. Sertifikat Halal untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan
  5. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  6. Sertifikat BPJS Kesehatan

Persyaratan Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Usaha
  2. Foto Copy NPWP Penanggung Jawab Usah
  3. Bukti penguasaan tempat usaha :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.
  4. Data rencana Aktivitas kegiatan usaha sesuai KBLI tahun 2020.
  5. No. telepon dan email yang masih aktif

Legalitas Usaha Restoran

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Cafe

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy Sertifikat Laik Sehat
  6. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
    • Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko   
  8. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  9. Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
  10. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  11. Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
  12. Sertifikat pengelola Restoran.

Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  5. NPWP Badan Hukum Koperasi
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis risiko
  7. Surat Keterangan Domisili Koperasi
  8. Nomor Induk Koperasi (NIK)
  9. Surat Izin Usaha Operasional Simpan Pinjam
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat (jika diperlukan)

Syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus meliputi :
    • Ketua 1 Orang
    • Sekretaris 1 Orang
    • Bendahara 1 Orang
    • Ketua Pengawas 1 Orang
    • Anggota Pengawas 2 Orang
  3. Daftar Riwayat Hidup para pengurus
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik para pengurus
  5. Bukti setor modal dari bank
  6. Syarat permodalan KSP meliputi :
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan koperasi Unit Simpan Pinjam.
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan utama koperasi simpan pinjam.
  7. Proposal rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  8. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota saat pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
  9. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  10. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  11. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  12. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  13. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  14. Syarat lainnya jika diperlukan.