• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Month: March 2026

Syarat Terbaru Modal PT Sesuai Dengan Skala Usaha

Modal PT sesuai dengan skala usaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, modal dasar PT tidak lagi ditentukan minimum secara nasional, tetapi ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun dalam praktik usaha, skala PT biasanya menyesuaikan kategori usaha (UMKM atau non-UMKM).

  1. Skala Usaha Mikro
    1. Modal usaha maksimal: Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
    2. Contoh struktur modal PT:
      • Modal dasar: Rp 100 juta
      • Modal ditempatkan: Rp 25 juta
      • Modal disetor: Rp 25 juta (25% dari modal dasar)
  2. Skala Usaha Kecil
    1. Modal usaha: Rp1 miliar – Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 1 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 250 juta
      • Modal disetor: Rp250 juta
  3. Skala Usaha Menengah
    1. Modal usaha: Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 5 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 1,25 miliar
      • Modal disetor: Rp 1,25 miliar
  4. Skala Usaha Besar
    1. Modal usaha: diatas Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 10 miliar atau lebih
      • Modal ditempatkan: minimal 25%
      • Modal disetor: minimal 25%

Ketentuan Penting :

  1. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
  2. Bukti setoran bisa berupa transfer ke rekening perusahaan atau pernyataan setoran modal.
  3. Besaran modal sering disesuaikan dengan persyaratan OSS dan bidang usaha (KBLI).

Praktik umum pendirian PT :

  1. PT skala kecil: modal dasar Rp 50 juta – Rp 500 juta
  2. PT skala menengah: Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  3. PTskala besar: diatas Rp 5 miliar.

Persyaratan Dokumen Teknis Pengurusan Izin Usaha Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  7. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  8. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  9. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang.

Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.

Pentingnya Mengurus PB-UMKU Untuk Kelancaran Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor. (sumber: oss.go.id).

Perlu diketahui tidak semua KBLI usaha dipersyaratkan memiliki PB-UMKU. Berikut adalah contoh sektor kegiatan usaha yang wajib memiliki PB-UMKU bagi kegiatan usaha saat pelaksanaan tahap operasional dan atau komersial :

  1. PB UMKU Izin usaha pertambangan untuk penjualan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. PB UMKU Izin edar alat kesehatan impor Sektor Kesehatan.
  3. PB UMKU Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja Sektor Ketenagakerjaan.
  4. PB UMKU Izin Pelaksanaan Reklamasi Sektor Kelautan dan Perikanan.
  5. PB UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Sektor Komunikasi dan Informatika.
  6. PB UMKU Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  7. PB UMKU Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol SK (IT-MB) Sektor Perdagangan.
  8. PB UMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi Sektor Perhubungan.
  9. PB UMKU Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Sektor Perindustrian.
  10. PB UMKU Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. PB UMKU Izin Edar Obat sektor Obat dan Makanan.
  12. PB UMKU Pendaftaran pakan (dalam negeri) sektor Pertanian.

Pada umumnya pengurusan PB-UMKU dilakukan setelah aktivitas usaha memiliki sertifikat standar sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Nomor KBLI usaha dan tingkat resiko aktivitas usaha.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan PB UMKU sesuai dengan sektor usaha kalian