Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2018, namun pelaksanaan proses perizinan berusaha secara online ini terus diperbaharui dan disempurnakan dari waktu ke waktu dan bahkan hingga saat ini.

Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri (PMDN) maupun pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.

Seiring waktu penerapan sistem baru ini, pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pelaku usaha kepada legal.Co.id adalah terkait dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha. Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan Apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?

Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)

Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.

Baca juga : Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS

Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.

Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha adalah :

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
  5. Izin Lokasi Perairan
  6.  Suratt Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
  7. Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  8. Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu

Penjelasan :

  • PEMENUHAN KOMITMEN IJIN LOKASI, LINGKUNGAN DAN IMB

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah OSS menerbitkan ijin-ijin dibawah ini dengan Komitmen:

  • IZIN LOKASI;

Izin Lokasi Tanpa Komitmen

Dapat diteribitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi:

Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi. (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010)

  • IZIN LOKASI PERAIRAN;
  • IZIN LINGKUNGAN; 

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh OSS wajib memenuhi Komitmen dengan melengkapi UKL-UPL dan/atau Amdal, dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:

  • Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.

Dalam hal tidak ada perbaikan, Permohonan akan disetujui melalui sistem OSS. Jika terdapat perbaikan Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui OSS paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan, pihak terkait menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS, hal tersebut merupakan pemenuhan Komitmen Izin lingkungan. Dalam hal tidak ditetapkan, dianggap telah disetujui dan komitmen telah di penuhi.

  • IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB);

Dalam rangka pemenuhan Komitmen IMB, Pelaku Usaha melalui OSS mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak OSS menerbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen dilakukan dengan melengkapi:

  • Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah;
  • Data Pemilik Bangunan Gedung; dan
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG).RTKB tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari:

Tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB merupakan Bangunan Gedung khusus; termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung (Tim Ahli berdasarkan PP 36/2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002)

Profesi ahli Bangunan Gedung dalam hal, IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal. Profesi ahli Bangunan Gedung bersertifikat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

Rencana kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan RTBG untuk kegiatan berusaha. Dalam pengoperasian Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Profesi Ahli paling lama 3 hari.

  • BIAYA PERIZINAN BERUSAHA

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  • Cukai; dan/atau
  • Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, Selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS.

  • HAK PELAKU USAHA SETELAH IZIN USAHA BERLAKU EFEKTIF

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan:

  • Pengadaan Tanah;
  • Perubahan Luas Lahan;
  • Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  • Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  • Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  • Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  • Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  • Pelaksanaan Produksi.

 

  • IZIN KOMERSIAL

OSS menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

  • standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  • pendaftaran barang/jasa,
  • sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

 

  • PEMBATALAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan ijin ijin (lokasi, lingkungan dan bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

  • KEBERLAKUAN IZIN USAHA DAN IZIN KOMERSIAL

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Nomor Induk Berusaha OSS

NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Baca juga : Urus Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN SEBAGAI SYARAT UNTUK MENGURUS NIB

  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dan NPWP Badan Hukum Perusahaan.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Dowload peraturannya disini : Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai  berikut :

Pasal 12 ayat (1), Syarat pendaftaran untuk produsen :

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
  5. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  6. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  7. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  8. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Pasal 12 ayat 2, Syarat Pendaftaran untuk Importir :

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) OSS
  2. fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  4. fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  6. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  7. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  8. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  9. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Ketentuan Pasal 12 ayat (3),  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.

Persyaratan Teknis :

Persyaratan Teknis Pusat Pelayanan Purna Jual (Service Center) Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika yaitu :

  1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
  2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses.
  3. terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
  4. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain.
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
  6. Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
  7. Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan.
  8. barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
  9. Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
  10. Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.

Baca juga : Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Syarat Terbaru Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dalam aturan baru ini, Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13.

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 sub-bidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari :
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu :
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

BIDANG KONSTRUKSI

Persyaratan Dokumen :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank
  18. Kop surat perusahaan

Estimasi Waktu Proses Pengurusan :

  • 50 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima oleh Ditjen Migas
  • Biaya – Hubungi Kami

Urus Izin Usaha IUJPTL

Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)


Syarat Dokumen :

  1. Copy Identitas Penangung Jawab (WNI Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan WNA Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor
  2. Copy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  3. Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
  4. Copy NPWP Badan Hukum
  5. Surat Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  6. Dokumen Izin Lingkungan
  7. Profile Badan Usaha
  8. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
  9. Copy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
  10. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  11. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  • Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
  • Daftar tenaga kerja tetap
  • Daftar peralatan kerja dan alat ukur
  • Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  • Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)

Lama Proses : 14 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin SIUPAL

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL)


Dasar hukum :

  • UU 17 tahun 2008
  • PP 20 Tahun 2010 jo. PP 22 tahun 2011
  • PM 93 tahun 2013 jo. PM 74 tahun 2014
  • PM 3 tahun2015 jo. PM 24 tahun 2016

Persyaratan Administrasi :

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Copy Identitas penanggung jawab perusahaan
  4. Copy Surat keterangan domisili perusahaan
  5. Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Khusus untuk usaha patungan (joint venture), komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional.

Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  2. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  3. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  4. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
  5. Khusus untuk join venture (PMA), memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Lama pengurusan : 7 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Kelas Kecil (K)
  • Kelas Menengah (M)
  • Kelas Besar (B)

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku minimal 6 bulan
  4. Foto Copy Kartu NPWP/SKT Perusahaan
  5. Foto Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika sudah ada)
  6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  9. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  10. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  11. Foto Copy Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri)
  12. Foto Copy Tagihan PBB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  13. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor
  14. Foto Copy SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SIUJK Kelas Kecil, Menengah.
  15. Foto Copy UKL/UPL (SIUJK Kelas Besar)
  16. Surat Persetujuan Tetangga disekitar kantor (Depan, Belakang, Kiri, Kanan) dan melampirkan copy KTP-KTP tetangga
  17. Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  18. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
  19. Foto Copy SKA (Sertifikat Keahlian)/SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga)
  20. Foto Copy KTP Tenaga Ahli
  21. Foto Copy Ijazah Kelulusan Terakhir Tenaga Ahli
  22. Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  23. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Perusahaan
  24. Daftar RIwayat Hidup Tenaga Ahli
  25. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 = 3 Lembar (latar belakang merah)
  26. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor) jika ada papan nama perusahaan

* Ada survei lokasi/kunjungan petugas ke alamat /kantor perusahaan (verifikasi dokumen dan kantor)

  • Lama Proses  :  10 Hari Kerja

Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Usaha Forwader SIUJPT

Dokumen yang diurus :

  1. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Freight Forwarder

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum  : Rp.   300.000.000,-

Persyaratan Dokumen lainnya :

  1. FC. Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
  2. FC. SK Kehakiman Pendirian
  3. FC. Domisili Perusahaan Bidang Usaha “Jasa Pengurusan Transportasi”
  4. FC. NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
  5. FC. KTP & NPWP Penanggung Jawab
  6. FC. Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Menyewa)
  7. FC. KTP Pemilik Bangunan Kantor
  8. FC. Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri
  9. FC. Tagihan PPB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  10. FC. Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
  11. FC. KTP Tenaga Ahli
  12. Rekening Koran dengan Saldo Akhir Min. Rp. 500.000.000,- (Asli)
  13. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan
  14. Daftar Inventaris Perusahaan
  15. Kop Surat Perusahaan (10 Lembar)
  16. Stempel Perusahaan
  17. Copy bukti kepemilikan Armada angkutan minimal satu unit (STNK / BPKB)

Lama Pengurusan     : 10 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin STP Keagenan Distributor

Izin yang diurus :

  1. STP Keagenan/Distributor

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. FC. Akta Pendirian & SK Kehakiman Pendirian Perusahaan
  2. FC. Akta Perubahan & SK Kehakiman Perubahan (Bila Ada)
  3. FC. Domisili Perusahaan
  4. FC. NPWP/SKT Perusahaan
  5. FC. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. FC. Tanda Daftar Perdagangan (TDP)
  7. FC. KTP & NPWP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  8. FC. Angka Pengenal Importir (API-U)
  9. Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
  10. Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  11. Brosur Produk/Katalog

Lama Pengurusan : 7 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Dokumen yang diurus :

  1. Tanda Daftar Usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP-BPW)

Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Domisili Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP & SKT Perusahaan
  5. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  6. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  7. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  8. Foto Copy Sertifikat / AJB (Bila Milik Sendiri)
  9. Foto Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
  10. Foto Copy Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
  11. Surat Persetujuan Tetangga (Sebelah Kanan, Kiri, Depan & Belakang Kantor)
  12. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  13. Foto Copy KTP & Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
  14. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)

Proses Pengurusan     :  12 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha