• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: tdup

Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa :

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata

Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika ada perubahan)
  2. Foto Copy SK Pengesahan Badan Hukum AHU dari Kemenkumham RI dan SK Perubahan (jika ada perubahan
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung Jawab
  5. Bukti penguasaan tempat usaha :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa.
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
  6. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  7. Foto Copy KTP dan Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
  8. Dokumentasi foto tempat usaha dari berbagai sisi.

Legalitas Usaha Restoran

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Cafe

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy Sertifikat Laik Sehat
  6. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
    • Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko   
  8. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  9. Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
  10. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  11. Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
  12. Sertifikat pengelola Restoran.