Dokumen yang diurus :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan Dokumen :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
- Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
- Foto copy Bukti kepemilikan kantor (jika sewa surat pernjanjian sewa menyewa) dan jika milik sendiri (Sertifikat tanah)
- Copy tagihan PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan pembayaran PBB
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila kantor berada di Gedung
- Pastikan lokasi kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko / zonasi usaha. (tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)
- Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3×4 = 2 lbr berwarna merah
- Nama CV yang diinginkan
- Kedudukan dan bidang usaha CV
- Jumlah Modal yang ingin cantumkan di SIUP (disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan)
- Struktur susunan pengurus CV (Direktur & Komisaris)
- Syarat lainnya jika diperlukan
- Proses : 16 hari kerja
- Dokumen sistem antar jemput atau kirim via email
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha