• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: oss rba

Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlaku efektif tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko. Tingkat Risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  • Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  • Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  • Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  • Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  • Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  • Pengidentifikasian skala usaha;
  • Penilaian tingkat bahaya; dan
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  • Jenis kegiatan usaha;
  • Kriteria kegiatan usaha;
  • Lokasi kegiatan usaha;
  • Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  • Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  • kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Izin Lokasi Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana.

    Salahsatu komitmen yang harus memiliki izin lokasi yang diajukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai berikut :

    • Izin Lokasi

    a. Izin Lokasi Tanpa Komitmen

    Dapat diterbitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

    Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

    b. Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

    Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

    Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi.

    Urus NIK Bea Cukai

    Legalitas persyaratan mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai

    1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
    2. Foto Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
    3. Foto Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    4. Foto Copy Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
    5. Foto Copy Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
    6. Foto Copy Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
    7. Foto Copy Warna TDP Perusahaan
    8. Foto Copy Warna API-U/P Warna(Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
    9. Foto Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
    10. Foto CopyWarna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
    11. Foto Copy Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
    12. Foto Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir
    13. Foto Copy Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yang terakhir
    14. Foto CopyKomponen Pembukuan Perusahaan
    15. Foto Copy EPIN Pajak Perusahaan
    16. Foto Copy Bukti kepemilikan kantor / Pejanjian sewa kantor (jika sewa) dan Sertifikat Tanah (jika milik sendiri)