• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: oss rba

Izin Lokasi Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi belum memiliki atau menguasai prasarana.

    Salahsatu komitmen yang harus memiliki izin lokasi yang diajukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai berikut :

    • Izin Lokasi

    a. Izin Lokasi Tanpa Komitmen

    Dapat diterbitkan diantaranya untuk, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan, termasuk pada Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha.

    Namun demikian, untuk penggunaan tanah tetap perlu mengajukan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Pertek disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Pertek diterima dari sistem OSS. Jika tidak ada diberikan Pertek, pengajuan dianggap telah disetujui.

    b. Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

    Permohonan pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama diajukan 10 (sepuluh) hari sejak OSS menerbitkan Izin Lokasi. Permohonan disampaikan melalui OSS dengan memenuhi persyaratan Pertek Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Kemudian pemenuhan Pertek tersebut diberikan Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan.

    Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin lokasi dalam hal, Kantor Pertanahan menyetujui Pertek atau tidak memberikan Pertek dalam 10 hari. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Pertek Pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian dan RDTR kabupaten/kota menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi.

    Urus NIK Bea Cukai

    Legalitas persyaratan mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai

    1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
    2. Foto Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
    3. Foto Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    4. Foto Copy Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
    5. Foto Copy Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
    6. Foto Copy Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
    7. Foto Copy Warna TDP Perusahaan
    8. Foto Copy Warna API-U/P Warna(Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
    9. Foto Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
    10. Foto CopyWarna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
    11. Foto Copy Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
    12. Foto Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir
    13. Foto Copy Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yang terakhir
    14. Foto CopyKomponen Pembukuan Perusahaan
    15. Foto Copy EPIN Pajak Perusahaan
    16. Foto Copy Bukti kepemilikan kantor / Pejanjian sewa kantor (jika sewa) dan Sertifikat Tanah (jika milik sendiri)