Syarat pendirian Perseroan Terbatas Non-Perorangan (PT biasa) pada prinsipnya tetap mengacu pada UU Perseroan Terbatas dan sistem perizinan OSS, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan menjadi dasar perizinan usaha melalui OSS.
Ketentuan Pendirian PT Skala Usaha Besar :
- Modal usaha maksimal: diatas Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Contoh struktur modal PT:
- Modal dasar: Rp 10 miliar atau lebih
- Modal ditempatkan: Rp. 2,5 milliar (minimal 25% dari modal dasar).
- Modal disetor: Rp. 2,5 milliar (minimal 25% dari modal dasar).
Baca Juga : Syarat Terbaru Modal PT Sesuai Dengan Skala Usaha
Ketentuan pendirian PT biasa (PT persekutuan modal / bukan PT perorangan) sesuai praktik setelah PP 28/2025 dan sistem OSS:
- Minimal 2 orang pendiri (orang perseorangan atau badan hukum).
- Para pendiri menjadi pemegang saham.
- Pendirian dibuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
- Memuat Anggaran Dasar PT, meliputi :
- Nama dan tempat kedudukan PT
- Maksud dan tujuan serta KBLI usaha
- Jangka waktu berdiriBesaran modal
- Susunan pemegang saham
- Susunan direksi dan komisaris.
- Memiliki modal dasar yang bebas ditentukan para pendiri (tidak ada minimum nasional) sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
- Memiliki struktu organ Perseroan (PT), minimal meliputi :
- Direktur
- Komisaris
- Pemegang saham
- Pendirian PT wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum, dengan cara :
- Akta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem AHU.
- Setelah disahkan, PT memperoleh status badan hukum.
- Setelah perseroan mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri, selanjutnya perseroan wajib memiliki NPWP Badan untuk administrasi perpajakan.
- Setelah perseroan mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri dan memiliki NPWP Badan, maka perseroan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didaftarkan dengan cara :
- Mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
- Mendapatkan NIB sebagai identitas usaha dan izin dasar.
- Sistem OSS merupakan implementasi perizinan berbasis risiko sesuai PP 28/2025.
- Setelah perseroan memiliki NIB, selanjunya Perseroan wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko artinya izin usaha tergantung tingkat risiko kegiatan usaha yang meliputi :
- Risiko rendah → cukup NIB
- Risiko menengah → NIB + Sertifikat Standar
- Risiko tinggi → NIB + Izin usaha.
Dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT:
- KTP & NPWP para pendiri PT (NPWP wajib aktif).
- Email aktif dan Nomor HP aktif semua pendiri PT.
- Nama PT yang dikehendaki pendiri dalam Bahasa indonesia
- Bukti penguasaan tempat usaha /kantor PT sesuai alamat domisili PT
- Daftar Bidang usaha (KBLI) yang dikehendaki para pendiri PT (mengacu KBLI tahun 2020).
- Struktur pemegang saham
- Susunan direksi dan komisaris.
- Jumlah modal dasar dan modal setor yang dikehendaki para pendri PT.
Biaya pendirian PT Skala usaha besar :