• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Syarat Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Dasar hukum pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    • Pasal-pasal sebagai dasar hukum utama pendirian CV:
      • Pasal 19 KUHD
        1. Menjelaskan pengertian CV sebagai persekutuan dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
      • Pasal 20 KUHD
        1. Mengatur tanggung jawab sekutu (aktif & pasif)
      • Pasal 21 KUHD
        1. Mengatur penggunaan nama dalam CV
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    • CV berdiri dari kesepakatan para pihak,  dasar umum perjanjian :
      • Pasal 1320 KUHPerdata
      • Pasal 1338 KUHPerdata
        • Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak
  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2018
    • Mengatur Tentang:
      • Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
      • Dilakukan melalui sistem AHU Online (SABU).
  2. PP 28 Tahun 2025
    • Mengatur Tentang :
      • Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      • Penerbitan NIB dan izin usaha
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang berlaku sejak 31 Maret 2023.
    • Beserta aturan turunannya, mengatur tentang :
      • Menyederhanakan Proses Perizinan Usaha.
      • Prosedur Pendiriannya Mengikuti Sistem Modern OSS & Perizinan Berbasis Risiko.
      • Pendirian CV Jadi Lebih Cepat & Terintegrasi.

Syarat Pendirian CV

  1. Minimal 2 orang pendiri Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Sekutu Aktif (Komplementer) = menjalankan usaha & bertanggung jawab penuh
    • Sekutu Pasif (Komanditer) = hanya menyetor modal
  2. Fotokopi identitas :
    • KTP & NPWP masing-masing pendiri
  3. Nama CV
    • Tidak boleh sama dengan CV lain
    • Tidak melanggar ketertiban umum/kesusilaan
  4. Alamat usaha
    • Bisa ruko/kantor/virtual office (tergantung domisili daerah)
  5. Bidang usaha (KBLI)
    • Menentukan jenis kegiatan usaha sesuai KBLI 2020
  6. Modal awal
    • Tidak ada ketentuan minimal (fleksibel).
    • Sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para sekutu.

Dokumen yang Dihasilkan :

Pendirian CV menghasilkan dokumen sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian Notaris
  2. Surat Keterangan Terdaftar AHU dari Kementerian Hukum
  3. NPWP CV
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS & lampirannya = untuk KBLI risiko rendah.
  5. Sertifikat Standar, Izin usaha OSS = untuk KBLI risiko Menengah, risiko Tinggi.
  6. Izin tambahan berupa PB – UMKU OSS = Khusus KBLI usaha yang dipersyaratkan.

Estimasi Lama Proses :

  1. Cepat: 3 hari kerja
  2. Normal: 3–5 hari kerja
  3. Maksimal (jika ada kendala): 7 hari kerja

Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses :

  1. Nama CV ditolak / perlu revisi
  2. Dokumen belum lengkap
  3. Kendala sistem OSS/AHU
  4. Perizinan tambahan (KBLI tertentu)
BAGIKAN :