• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Pembubaran PMA (Penanaman Modal Asing)

Pada dasarnya pembubaran PMA (Penanaman Modal Asing) sama dengan mekanisme pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, karena PMA berbentuk PT. Namun khusus pembubaran PMA terdapat aspek tambahan terkait investasi dan pelaporan ke lembaga terkait.

Dasar Hukum :

Pembubaran PMA mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Beberapa alasan Pembubaran PMA meliputi:

  1. Keputusan RUPS (pemegang saham asing/domestik)
  2. Proyek investasi selesai
  3. Tidak aktif / tidak berjalan
  4. Dicabut izin usaha
  5. Pailit atau kerugian terus-menerus
  6. Putusan pengadilan

Tahapan Pembubaran PMA

  1. Keputusan RUPS
    • Menyetujui pembubaran perusahaan
    • Menunjuk likuidator
  2. Proses Likuidasi
    • Likuidator melakukan:
      • Pengumuman pembubaran di surat kabar & BNRI
      • Pemberitahuan kepada kreditur (±60 hari)
      • Penyelesaian:
        • Utang perusahaan
        • Kewajiban pajakHak karyawan (PHK, pesangon)Penjualan aset (jika perlu)
        • Pembagian sisa aset ke pemegang saham
  • Penutupan Perizinan OSS
    • Penutupan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS
    • Pelaporan realisasi investasi terakhir ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (sekarang bagian dari Kementerian Investasi)
  • Penyelesaian Pajak
    • Penutupan NPWP badan di Direktorat Jenderal Pajak
    • Harus clear semua kewajiban pajak
  • Laporan Akhir Likuidasi
    • Disetujui dalam RUPS
    • Dinyatakan selesai
  • Penghapusan Status Badan Hukum
    • Diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    • Setelah disahkan maka PMA resmi bubar

Baca Juga : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pembubaran PMA

Estimasi Lama Proses Pembubaran :

  1. 4 sampai 8 bulan
  2. Proses pembubaran memerlukan waktu lebih lama jika :
    • Ada aset besar / sengketa
    • Pajak belum beres
    • Kewajiban karyawan kompleks

Catatan Penting Dalam Proses Pembubaran Khusus PMA :

  1. Wajib lapor LKPM terakhir
  2. Perlu memastikan tidak ada:
    • Komitmen investasi yang belum dipenuhi
    • Masalah izin sektor (misalnya industri tertentu)
    • Jika ada tenaga kerja asing (TKA), harus diselesaikan izinnya

Risiko yang terjadi jika pembubaran PMA tidak dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan :

  1. Status perusahaan tetap aktif secara hukum
  2. Potensi sanksi pajak & administrasi
  3. Masalah hukum bagi direksi/pemegang saham
  4. Nama perusahaan tidak bisa digunakan kembali
BAGIKAN :