• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Syarat Pendirian PT Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal. (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).

Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (PP 28 tahun 2025).

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta sistem perizinan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 melalui OSS.

Ketentuan pendirian PT PMA di Indonesia :

  1. Memiliki minimal 2 (dua) pemegang saham, dapat berupa :
    • Warga negara asing (WNA)
    • Badan hukum Asing
    • Warga negara Indonesia (WNI)
    • Badan hukum Indonesia.
  2. Bidang usaha harus terbuka untuk penanaman modal asing.
    • Mengacu pada Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  3. Secara umum Modal PT PMA
    • Modal dasar minimal Rp 10 miliar atau diatas Rp. 10 milliar (di luar tanah dan bangunan).Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar.
    • Contoh:
      • Modal dasar: Rp 10 miliarModal ditempatkan: Rp 2,5 miliar
      • Modal disetor: Rp 2,5 miliar.
  4. Akta Pendirian Notaris
    • Dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia.
    • Anggaran Dasar PT, memuat:
      • Nama dan alamat lengkap domisili PT
      • Maksud dan tujuan usaha (KBLI)
      • Struktur pemegang  saham
      • Susunan Direksi dan komisaris.
  5. Pengesahan Badan Hukum
    • Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU.
    • Setelah disahkan, PT resmi menjadi badan hukum Indonesia.
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • PT PMA wajib mendaftar melalui OSS, untuk mendapatkan:
      • NIB
      • Izin usaha atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha.
  7. Domisili Perusahaan
    • Harus memiliki alamat kantor yang jelas.
    • Biasanya berupa kantor komersial atau gedung perkantoran.
  8. Struktur Organ PT, minimal terdiri dari:
    • Direktur
    • KomisarisPemegang saham
    • Direktur atau komisaris boleh WNA.

Dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT PMA:

  1. Nama PT PMA yang dikehendaki parar pendiri
  2. Paspor pemegang saham untuk warga negara asing (WNA)
  3. KTP dan NPWP Aktif untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  4. Data perusahaan asing (jika pemegang saham badan hukum)
  5. Bukti kepemilikan kantor yang menjadi alamat domisili PT PMA di Indonesia (bisa sewa atau milik sendiri).
  6. Rencana kegiatan usaha / sesuai KBLI tahun 2020.
  7. Data Struktur pemegang saham
  8. Data Susunan direksi dan komisaris.
  9. Data Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal Disetor.

Biaya pendirian PT PMA

BAGIKAN :