• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Persyaratan

persyaratan dokumen legalitas perusahaan dan izin usaha

Persyaratan Izin Usaha JPT Penanaman Modal Asing (PMA)

Persyaratan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Semua akta perubahan (jika ada).
  2. Fotocopy SK Pengesahan badan hukum Menkumham RI dan semua perubahannya (jika ada).
  3. NPWP Badan Hukum
  4. KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Fotocopy Ijasah/Sertifikat tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi.
  6. Fotocopy KTP daN NPWP pribadi tenaga kerja ahli.
  7. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko.
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  10. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  12. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa Pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  13. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).
  14. Dokumentasi foto kantor dan kendaraan tampak dari berbagai sisi.

Persyaratan SKUP Migas Jasa Konstruksi

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia.

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) migas bidang usaha konstruksi sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank

Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Pendaftaran Merek Dagang wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Nama/brand yang ingin didaftarkan
  2. contoh logo/desain yang akan didaftarkan (jika ada)
  3. KTP pemilik usaha
  4. NPWP pemohon (jika ada)
  5. Surat kuasa (jika pendaftaran melalui jasa/kuasa)
  6. Surat pernyataan kepemilikan merek
  7. Informasi kategori produk/jasa (kelas merek)